KEPUNG : Ketiga warga Desa Brumbung awalnya pelapor malah menjadi terdakwa (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Kasus menarik kini berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, akan digelar Rabu besok dengan agenda putusan. Isdianto alias Ndut Rosok, Riyanto dan Suyadi telah ditetapkan sebagai terdakwa atas laporan diberikan Siti Nurhanik, SH.i merupakan Kepala Desa Brumbung Kecamatan Kepung. Kesabaran pun berbatas meski kedua belah pihak telah diberi kesempatan mediasi digagas Polres Kediri dan Polsek Kepung, kini berujung di meja hijau.

Dalam surat aduannya bertajuk ‘12 Dosa Besa Kades Brumbung’ dikirimkan ke Polres Kediri ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Unit Tipikor Polres Kediri pun langsung merespon dan kemudian menghadirkan para pelapor untuk membawa bukti pendukung sesuai diadukan. Sesuai jadwal, agenda putusan di Pengadilan Negeri akan digelar besok pukul 13.00wib.

“Para pengadu telah diundang ke Polres Kediri untuk dimintai klarifikasi, kemudian dilimpahkan ke Polsek Kepung. Harapannya agar ada mediasi, permasalahan ini diselesaikan dengan cara mufakat. Namun rupanya pihak Pak Ndut Rosok meminta kasus ini dilanjutkan, kemudian Bu Kades Brumbung melakukan laporan balikm” jelas Kapolsek Kepung Iptu Ronny Robi Harsono, saat dikonfirmasi Selasa (23/02).

Ketiga orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan hingga kasusnya kini telah berada di meja hijau. “Saya bersama Pak Riyanto sebenarnya tim sukses bu kades, terus Pak Suyadi adalah korban hendak mengurus surat kehilangan sertifikat tanah. Kemudian dipungut biaya 500 ribu dengan alasan untuk admin,” ucap Ndut Rosok saat dikonfirmasi.

Dia pun bersikukuh sebenarnya telah berusaha mengajak musyawarah bahkan hingga melalui BPD dan pihak Kecamatan Kepung. “Kenyataannya tidak ada musyarawah bahkan hingga kami menemui Pak Jaelani selaku Ketua BPD. Selalu diberi janji, kemudian saya dilaporkan atas pencemaran nama baik. Saya malah Alhamdullilah, kemudian muncul banyak keanehan dan malah saya diberi sejumlah janji oleh BPD kemudian dijadikan terlapor. Malah ada wartawan yang nemui saya akan bangun rumah saya,” ucapnya.

Dia pun merasa diintervensi, merasa tidak ingin dianggap sebagai pengkhianat rakyat. Maka, dia pun kemudian meneruskan aduanya atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh kades ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Besok itu putusan, kami diancam 4 tahun penjara tapi pak jaksa menuntut 6 bulan penjara. Kasusnya ditulis 12 Dosa Besar, katanya pencemaran nama baik padahal itu semua dilakukan oleh kades. Selain itu ada kasus Ibu Kades tidak mau tanda tangan jika tidak diberi 4 juta. Makanya saya minta pak jaksa agar turun ke lapangan. Kaerena semua uang diterima langsung oleh bu kades,” tegasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry