
“Pertanyaan lebih penting adalah mengapa status sementara tersebut berlangsung ketika proses pengisian jabatan definitif telah mencapai tahapan akhir?”

Oleh Suhermanto Ja’far*
PENUNJUKAN Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya sejak 6 Juni 2026 tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif yang bersifat teknis semata. Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam waktu yang panjang tanpa diikuti pelantikan rektor definitif, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan keberlangsungan tata kelola universitas secara keseluruhan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, mekanisme Plt memang merupakan instrumen yang sah untuk mencegah kekosongan jabatan. Namun, ketika status sementara berubah menjadi keadaan yang berkepanjangan, universitas berpotensi memasuki situasi yang dapat disebut sebagai governance vacuum, yaitu keadaan ketika organisasi secara formal memiliki pimpinan, tetapi secara substantif kehilangan kapasitas penuh dalam mengambil keputusan strategis (Ridwan HR 2023, 84–92; Peters and Pierre 2004, 15–22).
Secara normatif, pengangkatan Pelaksana Tugas dimaksudkan sebagai mekanisme transisional agar pelayanan publik tetap berjalan sampai pejabat definitif ditetapkan. Oleh karena itu, kewenangan Plt pada prinsipnya dibatasi pada tindakan administratif yang bersifat rutin dan tidak mengubah kebijakan strategis organisasi. Pembatasan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari asas legalitas yang menegaskan bahwa setiap kewenangan pejabat administrasi harus bersumber pada peraturan perundang-undangan dan tidak boleh melampaui tujuan pemberian kewenangan (detournement de pouvoir) (Hadjon et al. 2019, 112–118; Republik Indonesia 2014).
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila masa jabatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, maupun Ketua Program Studi berakhir hampir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan rektor. Dalam keadaan demikian, kepemimpinan universitas berpotensi didominasi oleh pejabat sementara yang memiliki ruang gerak administratif terbatas. Meskipun pelayanan rutin tetap dapat berlangsung, berbagai keputusan yang bersifat strategis berpotensi mengalami perlambatan karena memerlukan legitimasi administratif yang lebih kuat atau persetujuan pejabat yang berwenang. Situasi seperti inilah yang dalam teori kelembagaan disebut sebagai institutional uncertainty, yakni kondisi ketika ketidakpastian mengenai otoritas mengurangi efektivitas organisasi (North 1990, 54–60).
Konsekuensinya tidak hanya menyangkut pergantian pejabat, tetapi juga menyentuh keseluruhan ekosistem akademik. Pengelolaan anggaran, pengembangan program studi, kerja sama internasional, akreditasi, penguatan riset, hingga berbagai kebijakan strategis lain memerlukan kepastian kepemimpinan. Ketika sebagian besar jabatan berada dalam status sementara, organisasi memang tidak berhenti bekerja, tetapi kehilangan kemampuan untuk bergerak secara optimal. Dalam administrasi publik, keadaan tersebut dikenal sebagai governance bottleneck, yaitu tersumbatnya proses pengambilan keputusan akibat keterbatasan kewenangan administratif (Osborne 2010, 8–15).
Karena itu, pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan kepada publik bukanlah apakah pengangkatan Plt sah atau tidak. Secara hukum administrasi, penunjukan Plt merupakan mekanisme yang dibenarkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa status sementara tersebut berlangsung ketika proses pengisian jabatan definitif telah mencapai tahapan akhir. Dalam negara hukum demokratis, setiap penggunaan diskresi harus memenuhi prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Republik Indonesia 2014; Ridwan HR 2023, 147–156).
Di sinilah teori Politicisation of Public Administration menjadi relevan. Guy Peters menjelaskan bahwa politisasi birokrasi bukan selalu berarti adanya intervensi politik yang melanggar hukum, tetapi dapat muncul ketika keputusan administratif mulai dipersepsikan publik sebagai bagian dari dinamika politik yang lebih luas sehingga kepercayaan terhadap netralitas birokrasi menurun (Peters 2010, 211–216). Dengan kata lain, persoalan utama bukan semata-mata benar atau salahnya suatu keputusan administratif, melainkan bagaimana keputusan tersebut dipahami oleh publik ketika argumentasi pemerintah tidak disampaikan secara terbuka.
Perspektif yang lebih kritis dapat ditemukan dalam model bureaucratic politics Graham Allison. Allison menunjukkan bahwa keputusan pemerintah sering kali merupakan hasil interaksi berbagai kepentingan birokrasi, bukan semata-mata implementasi rasional dari norma hukum (Allison and Zelikow 1999, 255–263). Kerangka tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya intervensi politik dalam kasus tertentu, tetapi mengingatkan bahwa semakin lama suatu keputusan administratif tertunda tanpa penjelasan yang memadai, semakin besar pula ruang bagi lahirnya berbagai interpretasi politik di tengah masyarakat.
Dalam literatur politik kontemporer berkembang pula metafora scorched earth bureaucracy, yakni keadaan ketika organisasi yang akan diwariskan kepada kepemimpinan berikutnya berada dalam kondisi yang kurang siap akibat berkepanjangannya status transisional. Konsep ini tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan terhadap suatu kasus tanpa pembuktian empiris. Namun, sebagai perangkat analisis, konsep tersebut mengingatkan bahwa tata kelola yang terlalu lama berada dalam status sementara berpotensi melemahkan efektivitas organisasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi (Levitsky and Ziblatt 2018, 102–109).
Dalam perspektif etika pemerintahan Islam, seluruh tindakan penyelenggara negara harus selalu diarahkan pada kemaslahatan publik. Kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh menimbulkan kemudaratan, sedangkan kaidah taṣarruf al-imām ‘ala al-ra’iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai orientasi utama setiap tindakan penguasa (Al-Zuhayli 1985, 1017–1021). Dalam konteks perguruan tinggi, kemaslahatan tersebut berarti terjaminnya kepastian tata kelola, pelayanan akademik, dan keberlangsungan proses pendidikan bagi mahasiswa serta dosen.
Karena itu, jalan keluar yang paling konstruktif bukanlah memperpanjang polemik, melainkan mempercepat kepastian hukum melalui pelantikan pejabat definitif atau memberikan penjelasan hukum yang transparan apabila memang terdapat alasan objektif untuk menunda pelantikan. Kementerian Agama sebagai pembina Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri memegang tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa mekanisme administrasi tidak berubah menjadi sumber ketidakpastian kelembagaan.
Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar mengenai siapa yang menduduki jabatan rektor, melainkan mengenai kualitas tata kelola negara dalam mengelola pendidikan tinggi. Status Pelaksana Tugas memang merupakan instrumen administrasi yang sah, tetapi tidak pernah dirancang menjadi bentuk normal kepemimpinan universitas. Semakin lama keadaan sementara dipertahankan, semakin besar risiko lahirnya bom waktu administrasi yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pimpinan kampus, melainkan oleh puluhan ribu mahasiswa, ratusan dosen, tenaga kependidikan, dan masa depan institusi itu sendiri. Sebab, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya legalitas jabatan, tetapi juga kepastian hukum, efektivitas tata kelola, dan kepercayaan publik terhadap birokrasi pendidikan tinggi.(*)
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Referensi
Allison, Graham T., and Philip Zelikow. 1999. Essence of Decision: Explaining the Cuban Missile Crisis. 2nd ed. New York: Longman.
Al-Zuhayli, Wahbah. 1985. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.
Hadjon, Philipus M., dkk. 2019. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Levitsky, Steven, and Daniel Ziblatt. 2018. How Democracies Die. New York: Crown.
North, Douglass C. 1990. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press.
Osborne, Stephen P., ed. 2010. The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. London: Routledge.
Peters, B. Guy. 2010. The Politics of Bureaucracy: An Introduction to Comparative Public Administration. 6th ed. London: Routledge.
Peters, B. Guy, and Jon Pierre. 2004. Politicization of the Civil Service in Comparative Perspective. London: Routledge.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ridwan HR. 2023. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.





































