Kartdita Kintabuwana,Lc.MA, Dewan Syariah Rumah Zakat (duta.co/dok rz)

Oleh: Ust. Kardita Kintabuwana, Lc., MA.

Zakat memiliki kekhususan yang berbeda dengan infak atau shadaqah atau sumbangan lainnya. Dana zakat baik itu zakat penghasilan, zakat perdagangan, dan zakat yang lainnya merupakan dana terikat yang alokasi dan distribusinya hanya diberikan kepada 8 ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam surat At-Taubah: 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Oleh karena itu dana zakat tidak boleh dialihkan ke bentuk penyaluran lainnya yang tidak terikat misalnya: baksos atau pemberian sumbangan lainnya, kecuali kalau penerima dana tersebut termasuk dari delapan ashnaf tadi.

Namun, selama penerima dana tersebut adalah mustahiq (yang berhak menerima dana zakat) maka hukumnya sah dan boleh dilakukan. Untuk niat sebagaimana yang disepakati oleh jumhur ulama tidak perlu untuk dilafadzkan karena tempat niat adalah hati. Imam Ibnu Abi al-Izz berkata: “Tidak ada seorang imam pun, baik itu Imam Syafe’I atau selain beliau yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para Imam). Hanya segelintir orang-orang belakangan saja yang mewajibkan pelafalan niat dan berdalih dengan salah satu pendapat dari madzhab Syafe’I. Imam Nawawi rahimahullah berkata itu sebuah kesalahan. Selain itu sudah ada ijma dalam masalah ini” (Kitab Al-Ittiba, hal. 62).

Yuk tunaikan zakat, dan terus tebar manfaat:

Transfer zakat:

Mandiri 132000 481 974 5

BNI Syariah 155 555 5589

Konfirmasi WA / SMS : 0817440302 (Zain)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry