Korban tenggelam, M. Rifki Dwi Pradipta (11) warga Dusun Pengaron, Desa Pengumbulanadi saat ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. (Foto/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Warga Dusun Pengaron, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, digemparkan peristiwa tragis. Seorang bocah berusia 11 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di genangan air bekas galian sawah tanah ganjaran, Selasa (30/12/2025).

Korban diketahui bernama M. Rifki Dwi Pradipta, warga Dusun Pengaron, Desa Pengumbulanadi. Peristiwa nahas itu bermula sekitar pukul 12.45 WIB saat korban bersama tiga temannya bermain air di bekas galian tanah ganjaran yang lokasinya tidak jauh dari balai desa setempat.

Lokasi kejadian berupa kubangan air dengan panjang sekitar 55 meter, lebar 20 meter, dan kedalaman diperkirakan mencapai 4 meter. Saat bermain, korban dan teman-temannya saling melempar sandal ke tengah genangan air.

Nahas, korban yang diketahui tidak bisa berenang terpeleset dan tenggelam. Salah satu teman korban, Jevano, melihat korban tidak muncul ke permukaan air dan segera berlari pulang untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kepala Desa Pengumbulanadi dan Polsek Tikung. Petugas piket Polsek Tikung menerima laporan sekitar pukul 13.55 WIB dan langsung menuju lokasi kejadian bersama BPBD Kabupaten Lamongan, Koramil Tikung, tenaga medis Puskesmas Tikung, serta dibantu warga setempat.

Proses pencarian berlangsung selama kurang lebih dua jam. Korban akhirnya ditemukan oleh Aditya Nugroho, warga Desa Takeranklating, yang ikut membantu proses pencarian. Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke rumah duka untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwowidodo, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan luar oleh tim medis tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Korban murni meninggal dunia akibat tenggelam. Tidak ditemukan unsur kekerasan, dan pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nur Cahya, menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi. “Keluarga menyatakan ikhlas dan tidak bersedia dilakukan autopsi. Seluruh prosedur hukum telah kami jalankan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi,” katanya.

Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi warga setempat sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah desa dan pihak terkait agar memberikan pengamanan pada bekas galian tanah yang dibiarkan terbuka. Area semacam ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak yang kerap bermain tanpa pengawasan.

Polisi mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta mendorong pemerintah desa untuk mengambil langkah preventif guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kepala Desa Pengumbulanadi, Agus Khoirul Anam, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut korban tenggelam sekitar pukul 13.00 WIB dan ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tenggelamnya sekitar pukul 13.00 siang WIB, dan ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB. Kondisi korban sudah meninggal dunia dan langsung dikebumikan oleh pihak keluarga,” ujarnya. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry