Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (DUTA.CO/Mila)

TRENGGALEK | duta.co — Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian di Desa Malasan, Kecamatan Durenan. Pelaku yakni Nanang Suhedi warga Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Menurut informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal atas laporan salah satu warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan yang curiga lantaran jendela rumahnya rusak. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang milik korban, seperti perhiasan berupa gelang emas dan uang tunai Rp 400.000,- raib.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Agung Setyono mengatakan kronologi kejadian pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Durenan ini.

“Modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke rumah korban melalui jendela yang dirusak menggunakan kapak dan batang kayu yang ditemukan di belakang rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban,” ucap Agung saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya lengkap dengan barang bukti kapak dan balok kayu yang digunakan merusak jendela serta satu ponsel.

Diakui pelaku, barang-barang hasil curiannya tersebut dijual guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat ini, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mil) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry