SURABAYA | duta.co – Tim anti bandit Polsek Genteng Surabaya berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya adalah Rio Yanuar (38) asal Perum Pepelegi Indah Sidoarjo dan Erwin M (40) asal Jalan Grogol Surabaya. Mereka bersekongkol melakukan pencurian di rumah korban, Bambang (43), warga Surabaya, Kamis (20/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari rumah korban, yang merupakan majikan tersangka Erwin, mereka berhasil menggondol satu kotak berisi perhiasan kalung, gelang, liontin dan anting-anting.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Sutrisno, menuturkan kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan alat kunci palsu yang sebelumnya sudah digandakan oleh tersangka (Erwin, red) mereka beraksi pada saat korban dan istrinya tidak ada dirumah.

“Kedua tersangka masuk rumah korban menggunakan kunci yang sudah digandakan. Mereka menuju kamar tidur korban mengambil barang berupa 1 kotak perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam kotak. Juga mengambil 2 kamera yang berada dalam almari ruang tamu,” kata Sutrisno.

Setelah berhasil, lanjut Sutrisno, kedua tersangka menjual perhiasan tersebut. Hasil penjualan dibagi berdua dan uang hasil dibuat foya-foya. Perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka sebanyak 3 kali.

“Akibat ulah kedua tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 128 juta,” imbuh Sutrisno.

Kini kedua pelaku dijebloskan dalam penjara dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (tom)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry