Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana bersama Wakil Bupati Tuban, Riyadi, Wakil Ketua DPRD Tuban Sugiantoro, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan juga Kasat Reskoba Polres Tuban melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar.

TUBAN | duta.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram (kg) dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika antar pulau melalui jasa ekspedisi.

Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnakan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNK Tuban Jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Rabu, (4/8/2021) dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir Wakil Bupati Tuban, Riyadi, Wakil Ketua DPRD Tuban Sugiantoro, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan juga Kasat Reskoba Polres Tuban.

Wakil Bupati Tuban, Riyadi saat dikonfirmasi setelah pemusnahan barang bukti menyampaikan apresiasi atas kinerja semua pihak dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tuban terutama BNNK dan pihak kepolisian.

“Semoga dengan terungkapnya khasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku,” terang Wakil Bupati

Lebih lanjut alumni Universitas Sunan Bonang Tuban ini juga berpesan kepada masyarakat agar menjauhi penyalagunaan narkotika maupun obat-obatan lainnya yang berdampak besar pada kesehatan

“Kami berharap kepada masyarakat mari bersama-sama menjauhi narkoba atau obat-obatan karena efeknya sangat jelas merugikan kesehatan,” ujarnya.

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana menjelaskan barang bukti tersebut didapatkan dari tanggan tersangka Bob Marozas (44), pria asal Riau yang tinggal di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Barang tersebut didapat tersangka dari seseorang dari luar pulau jawa dan dikirimkan kepada tersangka melalui jasa pengiriman barang ekspedisi.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar dan sisanya kita amanakan untuk disidangkan,” kata pria asal Bali ini.

Made juga menjelaskan pihaknya masih melakukan perkembangan terkait kasusu tersebut dan memburu pelaku lainnya. Sementara proses hukumnya telah dilimpahkan kepenyidik Kejaksaan Negeri Tuban.

“Sudah Kita limpahkan ke Kejaksaan namun belum masuk tahap dua dan tersangka saat ini kami titipkan ke Lapas Tuban,” ucap Kepala BNNK

Terungkapnya khasus penyelundupan tersebut setelah BNNK Tuban mendapatkan informasi adanya transaksi pengiriman narkotika jenis ganja dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, pada awal bulan Juli 2021.

Hasil pengungkapan itu diamankan barang bukti empat paket ganja dengan total berat lebih 1,5 kilogram. Termasuk, anggota juga telah menetapkan satu tersangka bernama bernama Bob Marozas.

Ia menjelaskan, modus pelaku memesan ganja kepada seseorang dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian paket yang berisi ganja itu dikirimkan kepada AL yang merupakan anak kandung pelaku menunju rumahnya di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

“Pelaku menggunakan anaknya sebagai penerima paket. Paket ganja ini dimasukkan dalam bantal tidur untuk mengelabuhi petugas,” terang AKBP I Made panggilan akrabnya.

Dari hasil pendalaman, AKBP I Made menerangkan barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial B (DPO) berada di Sumatera Utara. Kemudian, pelaku yang tinggal di Tuban ini sudah melakukan transaksi ganja sebanyak 5 kali untuk dijual kepada pria berinisial S asal Malang dan P asal Solo.

“Mereka melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Setiap 0,5 kilogram ganja dijual Rp 2,5 juta,” tegas AKBP I Made.

Pihaknya juga menyampaikan pelaku diketahui sebagai pengedar dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Hal itu, dibuktikan dengan hasil tes urine pelaku dinyatakan positif sebagai pengguna obat terlarang.

Di hadapan petugas pelaku nekat melakukan bisnis gelap itu dikarenakan terbelit kebutuhan ekonomi. Sebab, pelaku di-PHK atau dipecat dari tempat kerjanya di Riau sejak adanya Covid-19.

Selanjutnya, pelaku pulang ke Tuban tanpa ada aktivitas pekerjaan. Akhirnya, pelaku gelap mata dan menjadi pengedar ganja yang dipasok dari luar Provinsi.

“Dari pengakuan pelaku dia nekad menjalankan bisnis haram ini karena adanya masalah ekonomi dan pelaku kebetulan juga tidak punya pekerjaan,” tutur Made.

Akibat ulahnya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Namun, pelaku juga terancam hukuman mati dan denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar. Pasalnya, barang bukti yang disita dari tangan pelaku lebih dari satu kilogram, yakni totalnya 1,589 kilogram ganja. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry