UNGKAP: BNNK Surabaya saat melakukan gelar ungkap peredaran sabu di Lapas. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menangkap dua orang sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku adalah Sugeng Harijanto (40) warga jalan Margo Rukun Gg 10 /16 Surabaya dan Sukirman (53) warga Kedung Rukem IV/ 81-F Surabaya.

“’Keduanya kita tangkap dalam kasus dan waktu yang berbeda,” ujar Kepala BNNK Surabaya, AKBP Suparti,  Jumat (14/7/2017).

Awalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diteruskan dengan melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku Sukirman di Kedung Rukem VI /81 Surabaya pada Senin (10/7) sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku saat itu sempat mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri. “Dia mau melarikan diri tapi berhasil kita kejar,” katanya

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan dirumah pelaku. Total sabu yang didapatkan dari pelaku seberat 2,4 gram. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus pipet plastik, 1 buah pipet sendok dan juga alat hisap (bong)

“Dari hasil introgasi yang kita lakukan, sabu itu didapat dari seseorang dari jalan Margo Rukun. Pelaku sudah mengakui sabu tersebut miliknya,” terangnya.

Selanjutnya pada Selasa (11/7), petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah milik Sugeng Harijanto di jalan Margo Rukun. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 21,37 gram. ”Itu barang bukti yang kita dapatkan dari Sugeng Harijanto,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, terungkap  sabu tersebut diduga didapatkan oleh Sugeng Harianto di oknum di dalam Rumah Tahanan Lembaga permasyarakatan kelas 1 ( Lapas) Porong yang bernama Yuli.

“Saya terpaksa menjadi pengedar sabu karena tidak punya pekerjaan mas,” kata Sugeng. “Sabu ini saya dapat dari seorang penghuni Lapas Porong mas, yang bernama Yuli dan untuk mendapatkan barang (sabu, red) dengan sistem ranjau mas dan saya sekali ambil 100 gram mas,” tambahnya.

Pelaku Sugeng Harijanto merupakan seorang residivis atas kasus yang sama pernah dipenjara di Lapas Pamekasan pada tahun 2004. “Memang ada kurir yang mengantar, tapi pengendalinya dari dalam Lapas Porong . Itu hasil pengembangan yang kita lakukan,” ungkapnya.

Terhadap temuan sabu dari Lapas ini, AKBP Suparti sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas. “Kordinasi memang sudah kita lakukan,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry