DENPASAR | duta.co – Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menuju UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada launching aplikasi perseroan perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat 8 Oktober 2021.

Dalam acara yang dihadiri Gubernur Bali dan unsur forkompimda Provinsi Bali tersebut, Yasonna menyebutkan bahwa pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak yang dirasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan economic setbacks dengan menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia.” ujar Yasonna.

Henry Panjaitan, Direktur BNI menyampaikan dukungan penuh BNI atas diluncurkannya Perseroan Perorangan ini untuk mendorong wira usaha baru meningkatkan kapabilitas & mendapatkan akses digital shg bisa memperluas usahanya sampai mancanegara.

Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia. Bank Mandiri dan Bank BNI menyiapkan benefit yang bisa didapatkan oleh pemilik perseroan perorangan berupa akses terhadap fitur produk perbankan dari sisi wholesale.

Contoh fitur tersebut adalah layanan BNI Xpora yang merupakan platform digital untuk mendukung pelaku usaha yang terintegrasi dengan pasar domestik dan pasar global serta Mandiri Kopra yang merupakan super platform dimana melalui satu akses, nasabah akan mendapatkan financial dashboard.

Setelah rangkaian sosialisasi di Batam, Manado, Bali, dan Medan, launching aplikasi perseroan perorangan sangat dinantikan oleh para pelaku usaha maupun calon pelaku usaha. Yasonna yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, juga menyampaikan bahwa melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.

Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan. Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain. Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi covid-19. Imm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry