Kantor BKPSDM Jombang.

JOMBANG | duta.co — Polemik pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) terhadap seorang guru SD di Kecamatan Jipurapah, Yogi Susilo Wicaksono, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya beredar narasi bahwa sanksi itu dipicu kritik soal fasilitas sekolah, kini BKPSDM Kabupaten Jombang membuka kronologi versi kepegawaian.

Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar, menegaskan, pemberhentian tidak berkaitan dengan kritik yang bersangkutan, melainkan akumulasi pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan sah yang berlangsung lama.

“Ini murni persoalan disiplin kepegawaian. Sudah dilakukan pembinaan berulang, tapi tidak dimanfaatkan,” kata Anwar, Selasa (28/4).

Apa yang terjadi kata Anwar, semua ada catatan ketidakhadiran Yogi bukan perkara singkat. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak Juli 2024. Sepanjang Januari sampai Desember 2025 saja, jumlah ketidakhadiran kumulatif mencapai 181 hari kerja.

Tim pemeriksa, kata Anwar, tidak hanya mengandalkan data presensi, tetapi juga meminta keterangan seluruh ASN di SD Negeri Jipurapah 2 untuk memperoleh gambaran objektif.

“Jadi tidak benar kalau disebut kesaksian teman sejawat diabaikan,” katanya. Sembari menjelaskan. Pada 6 Desember 2024, Yogi disebut telah menandatangani surat pernyataan komitmen untuk mematuhi aturan, menjaga etika, serta meningkatkan disiplin kerja.

Itu merupakan bagian dari pembinaan atasan langsung atas pelanggaran sebelumnya. Namun pembinaan berlanjut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melakukan dua kali pemanggilan pada Februari dan Maret 2025. Dalam fase itu, selain pelanggaran ketidakhadiran lebih dari 10 hari berturut-turut, muncul temuan penggunaan dana BOS sebesar Rp2 juta untuk kepentingan pribadi.

Hasil pemeriksaan hingga April 2025 mencatat pengakuan Yogi tidak masuk kerja selama 74 hari kerja kumulatif, nahkan, setelah dipanggil dan diperiksa, ia tetap tidak masuk kerja. Dan pada awalnya tim pemeriksa semula merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa PDH. Namun, berdasarkan kebijakan Bupati Jombang saat itu, sanksi diturunkan menjadi hukuman disiplin sedang penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, efektif 1 Agustus 2025.

“Artinya masih diberi ruang memperbaiki diri,” ujar Anwar.

Tetapi pada September–Desember 2025, saat masih menjalani hukuman disiplin sedang, Yogi kembali tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan. Di titik inilah, menurut BKPSDM, keputusan PDH akhirnya dijatuhkan.

Lebih lanjut Anwar, menepis anggapan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa dijadikan indikator kedisiplinan. Dalam praktik sebelumnya, presensi manual dinilai rawan manipulasi. Bahkan, BKPSDM menyebut Yogi juga terindikasi melakukan kecurangan presensi pada pencairan TPG triwulan III 2025.

Anwar mempersilakan Yogi menempuh banding administratif. “Itu hak yang bersangkutan. Kami siap mengikuti proses sesuai aturan, ”pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry