
BANYUWANGI | duta.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi menyatakan bahwa seluruh laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan periode 2024-2029 sedang ditangani secara serius melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat. Setiap kasus diproses sesuai mekanisme yang transparan dan berjenjang untuk menghindari kesimpulan gegabah,” kata Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, Rabu (14/5/2025).
Suwito menjelaskan, pihaknya selalu terbuka untuk menerima kritik atau masukan baik dari masyarakat ataupun lembaga, hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas lembaga legislatif tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Kami mendapat laporan dari salah lembaga yang melaporkan sejumlah anggota terlibat dalam beberapa persoalan,” terangnya.
Beberapa kasus, lanjut dia, seperti dugaan pemalsuan dokumen pencalonan dan penggelembungan suara. Pihaknya mengembalikan semua kepada partai yang menaunginya dan diserahkan kepada KPU.
“Untuk persoalan ini bukan wewenang DPRD. Kita kembalikan ke partai yang bersangkutan dan KPU,” jelasnya.
Terkait isu KDRT dan ujaran kebencian, BK DPRD telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan integrasi antara sanksi internal dan proses pidana.
“Jika terbukti melanggar hukum, sanksi dari BK akan disesuaikan dengan putusan pengadilan. Proses hukum memerlukan ketelitian. Kami tidak ingin menjustifikasi oknum tanpa bukti kuat, sebagaimana asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (*)





































