TRENGGALEK | duta.co — Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap dan meringkus pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis toto gelap (togel) secara online. Tersangka adalah Iwan Susanto alias Kate (40) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan terhadap tersebut. Tersangka ini ditangkap di rumahnya pada saat sedang bertransaksi dengan memberikan kesempatan kepada kalayak umum untuk melakukan perjudian jenis togel secara online.

“Memang benar tersangka telah diamankan berikut barang bukti berupa satu unit handpone, uang tunai Rp 80 ribu, tiga lembar sobekan kertas berisi tombokan nomor togel, dua buah bolpoin, satu buah ATM bank BRI dan rekening bank BRI.  Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,’’ ucapnya, Kamis (22/11/2018).

Dipaparkannya, peristiwa berawal petugas mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka ini sering melakukan transaksi perjudian jenis togel secara online. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait hal tersebut.

Untuk membuktikan perbuatan tersangka, petugas butuh waktu hampir satu bulan. Hingga akhirnya tanggal 17 November 2018, petugas  berhasil mengamankan tersangka di rumah beserta barang bukti.

Dari pengakuan tersangka, bahwa ia sudah lama berhenti tidak melakukan perjudian tersebut. Menurutnya hanya dititipi tetangga untuk membelikan togel.

“Tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, maka tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’ pungkas Kapolres. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry