PASURUAN | duta.co – Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Bimbingan perkawinan atau Bimwin adalah program yang memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin untuk mempersiapkan diri sebelum menikah. Program ini bertujuan untuk membantu calon pengantin membangun keluarga yang kokoh dan harmonis.
Hal itu disampaikan Kepala KUA Winongan, Nur Khotib, S.Pd.I, M.Pd.I., saat memberikan sambutan pada acara Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Winongan, Senin (7/10/2024).
Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandasnya.
Acara diisi dengan materi menuju keluarga sakinah dan psikologi keluarga oleh Hj. Tuchfatu Syafaatun Muniroh, S.Ag, M.HI. Ketua IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) Pasuruan dan materi Kesehatan Reproduksi oleh dr. Taliffia Setya H. Kepala Puskesmas Winongan. (Puj)