BOJONEGORO | duta.co – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengadakan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan di Bojonegoro secara virtual.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Welly Fitrama menyampaikan, di dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Keuntungan adanya peraturan perusahaan adalah jaminan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban para pihak untuk periode waktu 2 (dua) tahun.

“Jumah perusahaan di Kabupaten Bojonegoro yang sudah mengesahkan peraturan perusahaan sejumlah 143 perusahaan dari 381 perusahaan yang terkategori wajib membuat peraturan perusahaan,” jelasnya, Kamis (11/11/2021).

Sementara itu Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyampaikan, antara pengusaha dan karyawan ada benang yang saling terkait. Pengusaha dan pekerja saling membutuhkan satu sama lain. Sehingga harus ada peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik perusahaan maupun karyawan.

“Ke depan setiap perusahaan sudah membuat peraturan perusahaan. Dengan adanya peraturan perusahaan ini ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja/serikat pekerja,” ucap Bupati Bojonegoro.

Sehingga pekerja tidak terlalu menuntut terlalu lebih kepada perusahaan dan perusahaan tidak semena-mena dalam memotong hak para pekerjanya.

“Diharapkan, Dinperinaker bisa memediasi dua belah pihak ini untuk bisa membuat peraturan perusahaan yang sesuai, tidak memberatkan salah satu pihak,” pungkas Anna Mu’awanah.

Adapun tujuan diselenggarakan Bimbingan Teknik Pembuatan Peraturan Perusahaan, sebagai berikut :
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pembuatan peraturan perusahaan di Kabupaten Bojonegoro.
2. Mewujudkan kepastian syarat – syarat kerja di perusahaan.
3. Sebagai pedoman hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha.
4. Peningkatan kesejahteraan secara bertahap bagi pekerja dan keluarganya.
5. Sarana untuk menciptakan ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry