JAKARTA | duta.co – Setelah melaporkan kejadian intimidasi disertai penembakan oleh oknum anggota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Propam Mabes Polri, tim kuasa hukum dari Faisal, Kepala Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia Lombok Timur membuat laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Teuku Muttaqin, Kuasa Hukum Kepala Desar Dara Kunci mengatakan, kasus ini bermula dari sengketa pengelolaan lahan tambak antar investor sebagai penyewa. Kepala desa pun berinisiatif untuk memediasi para investor, dengan menghentikan sementara aktifitas tambak.

Namun Faisal malah dilaporkan oleh salah satu investor berinisial DS ke Polda NTB karena dianggap memasuki lahan tambak tanpa izin. Dan menindaklanjuti laporan ini, DS beserta isteri dan beberapa oknum anggota Polda NTB mendatangi tambak pada Sabtu (12/5). Namun tidak bisa masuk karena dikunci oleh Kepala Desa Dara Kunci.

Kemudian pada Selasa (15/5), akhirnya mereka mendatangi Faisol di kantor kepala desa. Oknum aparat pun melakukan intimidasi yang tujuannya agar hak pengelolaan bisa diberikan langsung ke DS. Namun Kepala Desa seIaku pejabat yang memiiki kewenangan penuh terhadap Pengelolaan, Perawatan dan Keamanan Aset Negara sesuai amanat Permendagri No. 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa, menolak untuk menandatangani dan mengubah perjanjian sewa asset desa untuk diberikan kepada DS.

Namun karena terus merasa terintimidasi oleh oknum Polisi Polda NTB, Kepala desa menjanjikan akan merevisi terlebih dahulu perjanjian sewa asset desa dan meminta waktu untuk menyelesaikan hal tersebut.

Tak puas hanya mendatangi kantor kepala desa, beberapa oknum  polisi serta DS dan ER mendatangi lokasi tambak dengan menggunakan 4 buah kendaraan dinas polisi. Di sana mereka mengusir penjaga tambak serta menyita barang elektronik, dokumen serta barang milik penjaga tambak. “Pengambilan ini tanpa ada berita acara serah terima, tanpa surat tugas, tanpa surat perintah penyidikan,” tutur Muttaqin.

Dan yang paling parah, lanjutnya, tanpa prosedur yang jelas oknum polisi tersebut melepaskan tembakan. “Ada tujuh kali. Tidak ke udara, namun ke arah perairan kolam. Tindakan ini jelas menakuti penjaga tambak dan keluarga. Apalagi mereka masih mempunyai anak balita,” tandasnya.

Menurut Muttaqin, anak-anak dari penjaga tambak tersebut hingga kini masih trauma akibat tindakan pihak seharusnya melindungi masyarakat. Laporan telah diterima oleh KPAI dengan No.  STTP : 317/KPAI/PGDN/V/2018.

“Telah diterima dengan laporan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai korban kekerasan psikis (ancaman),” tandasnya.(bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry