DITEMUI : Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sampang Edhi Sutomo saat ditemui di ruang kerjanya, senin (02/08/2019). (duta.co/fathur)

SAMPANG | duta.co – Berdasarkan hasil investigasi dan Penyelidikan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Tersangka dugaan Korupsi berjamaah dugaan Kuat pemotongan Dana Pemilu 2019 mulai menemukan titik terang.

Kejari Sampang mengakui telah menemukan banyak bukti kejanggalan dan penyimpangan dugaan kuat korupsi yang diyakini terstruktur, Sistematis dan massif dalam aliran dana ditubuh PPK hingga KPU Sampang.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sampang Edhi Sutomo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (08/08/2019). Dijelaskan Edhi, mulai Senin (05/08) pihaknya memanggil PPK 14 Kecamatan Se -Kab. Sampang, guna dimintai keterangan terkait dugaan kuat pemotongan dana pemilu yang dilakukan seluruh PPK se -Kab. Sampang.

“Untuk sementara, status terlapor yaitu PPK sebagai saksi, dan secepatnya akan kami naikkan statusnya menjadi tersangka apabila berbagai bukti Kuat kami miliki, setelah memeriksa PPK mulai hari ini kedepan pada PPK 14Kecamatan, dan untuk saat ini masih saksi” Jelas Edhi.

Ditegaskan Edhi, selama tahun 2019 pihaknya mengantongi lebih sepuluh (10) Perkara berbagai kasus, empat (4) diantaranya pelimpahan dari Polres Sampang, dan enam (6) kasus dari sepuluh (10)Kasus tetsebut, dipastikan akan berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sampang, tegas Edhi.

Ditanya keterlibatan pihak lain selain terlapor PPK, Edhi belum bisa memastikan dan menjawab. “Semua hal yang ramai di perbincangkan di Masyarakat, soal keterlibatan pihak lain seperti Camat bersama Forum pimpinan kecamatan belum bisa kami pastikan, Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dalam pemanggilan PPK Se -Kab. Sampang,” tutur Edhi.

Ditanya waktu kepastian Selesai pemanggilan pemeriksaan PPK Se -Kab. Sampang, Edhi berjanji secepatnya, dan selambat-lambatnya 1×14 hari kedepan.

Perlu diketahui, Pemotongan Dana Pemilu dimaksud antaranya Honor KPPS, yang seharusnya Rp. 550.000, hanya diberikan Rp. 300.000 hingga Rp. 400.000. Pembuatan TPS yang seharusnya 1.568.000, hanya diberikan Rp.200.000, Rp. 600.000 hingga 1juta saja, padahal rincian yang harus disiapkan dalam setiap TPS antaranya biaya terop, kursi dan meja, triplek, Sound System.

Bahkan uang ATK dan Konsumsi senilai Rp. 44.000 dari 27 orang setiap TPS, juga di korupsi atau di potong, bahkan dikabarkan tidak di salurkan. Dimana seharusnya konsumsi harus 3kali dalam sehari, temuan investigasi malah ada yang tidak menerima sama sekali.

Lain lagi pemotongan Honor KPPS sesuai anggaran KPU Rp. 550.000, anggota 6 orang Rp. 3.000.000, Petugas Keamanan TPS/ Linmas 2orang Rp. 800.000, dengan catatan dipotong pajak 7%, banyak di berikan tidak sesuai anggaran yang disiapkan Pemerintah melalui KPUD Sampang.

Disinggung keterlibatan mantan ketua KPU Sampang, Syamsul Mu’arif dalam kasus tersebut, Edhi tidak bisa memastikan, namun pihaknya masih akan memanggil yang bersangkutan, jelasnya.

Sementara PPK Setiap Kecamatan, hingga berita ini di terbitkan tidak ada yang bisa di mintai keterangannya, terkait pemanggilan dari Kejari Sampang. (tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry