Terdakwa Rani Suryantari janda empat anak yang terjerat kasus peredaran narkotika harus dituntut pidana selama 8 tahun, Senin (3/9/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Terdakwa Rani Suryantari, janda empat anak, yang terjerat kasus peredaran narkotika harus dituntut pidana selama 8 tahun.

Rani yang mengenakan rompi hijau bertuliskan Tahanan Kejari Perak tampak cemas saat akan jalani sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya. Senin, (3/9/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Alikan membacakan tuntutan atas terdakwa di hadapan majelis hakim.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman selama 6 bulan penjara,” terang JPU Alikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bermula pada tanggal 16 April 2018 terdakwa Rani menerima telepon dari temannya untuk mencarikan sabu.

Lantas dia pergi menuju sang bandar bernama Imron (DPO) hendak membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,5 juta. Namun, saat kembali ke rumah dan akan menyerahkan barang haram itu ia diciduk oleh kepolisian di kediamannya di Jalan Gresik PPI, Surabaya.

Menurut keterangan terdakwa, ia berbisnis sabu lantaran untuk membiayai keempat anaknya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry