Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

SURABAYA | duta.co – Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Timur mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8 hingga 10 persen, dalam pembahasan resmi yang akan dimulai pada akhir November.

Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja, Achmad Fauzi, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum menetapkan besaran resmi kenaikan UMP. Meski demikian, pembahasan awal bersama serikat pekerja telah dilakukan.

“Mereka mengusulkan kenaikan UMP 2026 sekitar 8 hingga 10 persen dari tahun ini,” ujar Fauzi, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan, usulan tersebut disesuaikan dengan meningkatnya biaya hidup masyarakat Jawa Timur, khususnya kebutuhan bahan pokok. Wacana kenaikan ini juga telah diketahui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Fauzi berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kesejahteraan pekerja di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. “Kami ingin keadilan tetap terjaga, kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu iklim industri di Jatim,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa setiap keputusan kenaikan UMP harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha.

“Dari pihak buruh tentu ingin kenaikan setinggi-tingginya, tapi kami juga harus melihat kondisi pengusaha dan ekonomi Jawa Timur,” jelas Adhy.

Terkait angka ideal kenaikan UMP, Adhy mengaku belum bisa memastikan karena proses kajian masih berjalan. Pemerintah menargetkan pembahasan UMP rampung pada akhir November, sebelum dilanjutkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Desember.

“Kami ingin keputusan yang adil, tidak memberatkan pengusaha tetapi tetap meningkatkan kesejahteraan buruh,” tandasnya. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry