Sidang lapangan perkara Konsesi Pinggiran Pantai Marunda, antar PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

JAKARTA | duta.co – Lanjutan sidang perkara konsesi pinggiran Pantai Marunda digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (15/5/2018). Dalam sidang kali ini, majelis hakim tinjau lokasi investasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang digugat PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Hadir dalam sidang di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda, Cilincing, tersebut ketiga hakim panitera yang diketuai Alam Cakra, pihak dari penggugat dan juga pihak tergugat. Sidang sendiri dilakukan, karena lokasi tersebut menjadi objek dalam perkara dan juga alat bukti dalam persidangan.

Kuasa Hukum PT KBN, Hendra Gunawan mengatakan, bahwa apa yang digugatkannya berdasarkan Keppres No.11 Tahun 1992, dimana objek juga masih memiliki batas-batas. “Silakan saja kalau tergugat bilang seperti itu, batasan batasan sesuai Keppres masih ada,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum PT KCN, Yevgeni Yasyuru, mengungkapkan bahwa majelis hakim ingin mengetahui langsung objek yang disoal penggugat sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.11, Tahun 1992 tentang penunjukan dan penetapan wilayah usaha perusahaan perseroan PT KBN.

“Karena berdasarkan kuasa penggugat (PT KBN), ini lah wilayah yang masuk peta Keppres No.11, Tahun 1992. Tapi kalau dilihat perbandingan pada bibir pantai sebelum direvitalisasi seperti saat ini, gundukkan lahan yang ada ini merupakan perairan. Padahal pada Keppres itu, yang menjadi lahan usaha disebut tanah bukan perairan,” jelasnya.

Melalui agenda sidang setempat tersebut, Yevgeni kuasa hukum tergugat 1 pun berharap majelis hakim dapat memiliki gambaran sendiri mengenai pokok perkara yang dipermasalahkan.

Yevgeni menilai permohonan tuntutan penggugat agar aktivitas di dermaga dihentikan tidaklah relevan. Sebab kegiatan yang berupa bongkar muat kapal tersebut tidak merugikan bagi PT KBN. “Justru kalau mereka mengatasnamakan BUMN, maka sebaliknya pemerintah rugi,” paparnya.

Lokasi yang ditinjau oleh majelis hakim adalah area dimana KCN telah menanam investasi untuk membangun pelabuhan, yang kemudian dikelola berdasarkan konsesi dengan membayar pemasukan kepada Negara.

KCN sendiri merupakan perusahaan patungan antara KBN dengan Karya Teknik Utama, perusahaan terpilih yang berinvestasi dalam pembangunan proyek pelabuhan Marunda berdasarkan tender yang dilaksanakan oleh KBN. Namun setelah pelabuhan mulai beroperasi, KBN menggugat konsesi dan menutup akses pelabuhan tersebut.

Menurut Keppres No.11 Tahun 1992, batas batas wilayah kawasan berikat  sebelah utara adalah laut jawa dan kav industri.  “Dermaga yang dibangun di sisi perairan laut Jawa adalah milik negara. Kalau batas usaha KBN laut Jawa, betul.  Batas Usaha loh ya. Bukan wilayah usaha,” tandasnya.

Sehingga mulai dari sisi perairan laut Jawa merupakan batas usaha wilayah KBN. “Selebihnya, perairan laut Jawa nya ya milik negara. kewenangannya ada di bawah  Kementerian Perhubungan. Itulah kenapa kita diwajibkan konsesi oleh UNdang Undang 17 tahun 2008,” ungkapnya. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry