CABUL: Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana saat melakukan gelar ungkap kasus pencabulan di salah satu SD di Surabaya barat.

SURABAYA | duta.co – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menghantui  warga Surabaya. Terbaru, seorang penjaga kebun sekolah mencabuli siswi kelas 2 hingga kelas 3 SD (sekolah dasar) di Surabaya barat. Parahnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kepada korban.

Kedua korban itu berinisial AP (9) berstatus pelajar SD kelas 3 asal Sememi Surabaya dan ANA (8) berstatus pelajar SD kelas 2, asal Benowo Surabaya.

Penjaga sekolah itu bernama Madekur (46), warga asal Jl Bandar Rejo, Sememi Benowo Surabaya. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban sehari sebelumnya.

Dalam pemeriksaan, Madekur menceritakan bahwa perbuatan cabul pertama dilakukan pada tahun 2015 lalu. Kala itu korban usai pelajaran olahraga pada saat bermain dan situasi sekolah sepi, tersangka langsung menghampiri dan memeluk korban serta menciumi pipi korban.

Kemudian sejak kelas 2 SD tersangka mulai mencabuli korban dengan cara tersangka memeluk tubuh korban dan menciumi pipi serta tangan tersangka. Tak cukup itu saja, tersangka juga memegang dan meremas payudara korban serta tangan tersangka juga memasukan tangannya ke dalam celana korban lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan. Setelah itu tersangka memberi uang Rp 2.000kepada korban setelah melakukan cabul.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, dengan melakukan pengecekan ke lapangan dan menanyai bebarapa saksi ditambah hasil interogasi ke tersangka, akhirnya diketahui  korbannya tidak hanya dua siswa.

Mantan Wakapolres Tulungagung itu juga menjelaskan, “Perbuatan ini dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2015 jadi korban semasa kelas 1 SD hingga kelas 3 mmenjadi korban kebiadapan pelaku,” terang I Dewa Gede kepada awak media, Jumat (8/12/2017).

Menurut Dewa, dari keterangan pelaku ada enam korban namun sampai saat ini masih ada dua korban yang melapor ke polisi. “Perbutan cabul tersangka dilakukan saat korban selesai olahraga. Dan korban pada saat itu bermain kemudian ditarik oleh pelaku kemudian dicium dan diraba-raba selanjutnya dilakukan pencabulan,” tegasnya.

Tersangka dijerat denagn Pasal 82 UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Madekur mengaku menyesali perbuatannya. Dia menyatakan khilaf atas aksi tidak terpujinya terhadap korban. Pria asal Jl Bandar Rejo, Sememi ini mengatakan siap menanggung segala risiko dan konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya. “Saya pasrah mas dan siap menanggung resikonya” ucapnya lirih. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry