PENUKARAN UANG: Kegiatan transaksi penukaran uang di kota Surabaya. (duta.co/dok)

SURABAYA| duta.co – Bank Indonesia meminta 612 kegiatan usaha penukaran valas (Kupva) atau money changer ilegal segera mengajukan izin operasional atau aparat penegak hukum akan menutup secara paksa.

“Paling lambat hingga 7 April 2017.  Jika tidak ajukan izin juga maka BI merekomendasikan penghentian izin, dan pencabutan izin usaha ke otoritas terkait,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean.

Saat ini menurut pemetaan BI terdapat 612 Kupva tidak berizin yang mayoritas berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).  Adapun di wilayah lain yakni persentase Kupva tidak berizin di Bali mencapai 13 persen, Kepulauan Riau 14 persen, Serang sebanyak enam persen, Sumatera Utara lima persen, dan beberapa provinsi lainnya 24 persen. Sedangkan KUPVA yang berizin terdapat 1.064 unit usaha.

Sementara Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Jawa Barat, Abdul Majid Ikram menyebutkan sebanyak 80 “Money Changer” atau kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank di Cirebon berstatus ilegal.

“Kami mendata ada 80 Money Changer yang masih ilegal, hal tersebut berdasarkan hasil survei penelusuran dan sosialisasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning),” kata Majid di Cirebon.

Namun sejauh ini usaha money changer hanya berdasarkan izin peraturan Kementerian Perdagangan dengan status usaha perdagangan jasa. Majid menuturkan usaha di bidang pertukaran uang tersebut ada kaitannya dengan rupiah yang menjadi pengawasan Bank Indonesia.

Dari 80 usaha Money Changer, sebanyak 45 berada di Kabupaten Indramayu, 25 di Kabupaten Majalengka dan sisanya menyebar di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.

“Dikhawatirkan uang yang ditukar dari hasil kejahatan seperti money laundry bahkan transaksi untuk mendukung aksi teroris,” tuturnya.

Pihaknya tidak memungkiri aktivitas money changer memberikan banyak manfaat dan kemudahan masyarakat, khususnya para TKI yang ada di kawasan Pantura Jawa Barat ini.

“Data hasil survei di lapangan transaksi penukaran rupiah di money changer yang tak berizin cukup besar dan bahkan sampai 1000 dolar per hari,” lanjutnya.

Majid menambahkan untuk ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan “money changer”, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat.

KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

“Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya,” tuturnya. (imm)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry