
BANYUWANGI | duta.co – Seorang Bhayangkari di Mapolresta Banyuwangi, yang juga selaku Kepala Cabang dan Kepala Unit PT Danau Emas Dagai Jawa Timur, diduga menggelapkan uang senilai Rp1,6 Miliar. Kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jabatan tersebut menjerat seorang perempuan berinisial RS, warga Kecamatan Kabat.
Kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Jatim sejak September 2024 lalu. Dalam kasus itu, RS dilaporkan langsung oleh seorang Purnawirawan Polri. Kasus tersebut sudah tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Tersangka RS dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Eko Sutrisno, dibawa ke Kejari Banyuwangi.
Tim Polda Jatim menyerahkan penanganan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, saat dikonfirmasi Jumat kemarin (23/5).
“Benar kita dapat pelimpahan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan, di mana tersangka merupakan seorang Bhayangkari di Mapolresta Banyuwangi,” terang Agus.
Agus menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut tersangka merupakan Kepala Cabang dan Kepala Unit PT. Danau Emas Gadai Jawa Timur. Di mana tersangka menerima gaji setiap bulannya, namun menggunakan uang operasional perusahaan dan uang investor untuk kepentingan pribadinya.
“Kasus ini ditangani Polda Jatim sejak September 2024 lalu, kita hanya menerima pelimpahan untuk diadili di Banyuwangi. Makanya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Kejari Banyuwangi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Agus menegaskan, tidak dapat memaparkan secara gamblang karena pokok perkara akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “Yang kelas tersangka menggelapkan uang senilai Rp1,6 Miliar, untuk kepentingan pribadinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum RS, Eko Sutrisno menambahkan, bahwa pihaknya menunggu perkara disidangkan di Pengadilan untuk bisa melakukan pembelaan, sehingga, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal penetapan sidang.
“Kita tunggu perkara dilimpahkahkan ke pengadilan, karena dari penyidik telah dilimpah ke kejaksaan. Maka kami menunggu jadwal persidangan, agar permasalahan yang sebenarnya dapat terungkap di meja hijau,” pungkasnya. (*)





































