Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

Buntut Kasus Jasmas

SURABAYA | duta.co – Penyidikan kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016 terus berlanjut.

Pasca menjebloskan dua anggota DPRD Surabaya ke jeruji besi beberapa saat lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Rachmat Supriady kembali menegaskan pihaknya bakal memanggil satu anggota DPRD Kota Surabaya untuk diperiksa.

“Rencananya bakal kembali kota panggil satu anggota DPRD untuk diperiksa pada Jumat (19/7/2019) besok,” terang Rachmat, Kamis (18/7/2019).

Ditanya, apakah pihak yang dipanggil ini merupakan salah satu dari enam anggota DPRD kota Surabaya yang diperiksa penyidik sebelumnya?, Rachmat tak menampik.

“Untuk lebih jelasnya besok kita sampaikan rilis resminya,” singkat Rachmat.

Menurut informasi yang didapat Duta Masyarakat, anggota DPRD kota Surabaya yang bakal dipanggil tersebut berinisial BR. Ditanya lebih lanjut, apakah penyidik bakal menaikkan status saksi tersebut menjadi tersangka dan ditahan, lainnya dua anggota DPRD Surabaya yang sebelumnya, Sugito dan Darmawan.

Keduanya langsung dijebloskan ke penjara sesaat penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka atas keduanya. Status berubah setelah keduanya diperiksa pada pemeriksaan kedua oleh jaksa.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dihimpun dari keterangan Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa pada kasus ini yang sebelumnya sudah berhasil diseret ke meja persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Posisi proses hukum yang menjerat ASJ sendiri, kini sedang memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dugaan kasus korupsi ini menjadi perhatian penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak ini sejak Februari 2019 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry