Juru Bicara PKS Pipin Sopian (PKSFoto)

JAKARTA | duta.co – Selasa (18/1/22) sudah terjadwal Rapat Paripurna DPR RI untuk membahasa dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Rakyat perlu tahu, karena pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) serba tak masuk akal.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menolak pengesahan RUU IKN menjadi Undang Undang.

“Pengesahan RUU IKN ini terlalu buru buru, dan kurang kajian atas Lokasi lahan Ibukota negara baru tersebut. Sebaiknya Panitia Khusus RUU Ibu Kota segera mengundang ahli Geologi untuk mengetahui potensi bahaya ketika Lokasi IKN itu berada penuh pada lahan Gambut dan lahan sumber daya batu bara,” jelasnya dalam rilisnya Senin (17/1/22) kepada duta.co.

Menurut Uchok, rencana anggaran untuk membangun IKN sebesar Rp.500 triliun itu mainan alias paket akal akalan saja. Sengaja mereka kecil kecilkan agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR.

“Sebagai pembanding saja, biaya pindah ibukota Kazahkstan dari Almaty ke Astana / Nursultan pada tahun 1998 sebesar USD 30 Miliar (setara RP. 450 Triliun), yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa 4x lipat setara USD 120 Miliar Dollar (setara Rp. 1.800 Triliun). Luas kota Nursultan hanya 722 kilo meter persegi atau ekivalen 72.200 Hektare,” jelasnya.

Sama! Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( RUU IKN) di DPR RI ugal-ugalan dan menegasikan atau menafikan partisipasi masyarakat.

“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.” tegas politisi yang biasa disapa Pipin di Jakarta, Senin (13/1/2022).

Pipin mendapat informasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (Bab, Pasal dan Ayat RUU) IKN masih banyak belum selesai.

“Banyak substansi yang belum kita bahas. Namun Pengambilan Keputusan TK II sudah mereka ajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari. Sudah mengambil keputusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung ke Rapur,” paparnya.

Beban APBN

Jika ini kita lakukan, kata Pipin, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.

“Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum Pansus bahas,” ujarnya

Pipin menjelaskan alasan kenapa PKS menolak RUU IKN. “Kami tegaskan, sikap PKS menolak RUU IKN. Ini karena secara substansi berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah Utang dan menambah beban APBN. Kita harus fokus penanganan pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi nasional. IKN juga mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elit pemilik konsesi lahan,” tegasnya. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry