KEDIRI | duta.co – Kasat Reskrim Iptu Girindra Wardhana .S.Ik M.Si, menyatakan, hukum harus tetap tegak lurus atas penangganan kasus kejahatan dilakukan oknum anggota Polsekta Mojoroto berinisial S.

“Saya dimintai pendapat oleh Bapak Kapolres, dan saya jawab hukum harus tegak lurus dan rupanya beliau sangat setuju untuk menindaklanjuti kasus ini,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/04).

Diberitakan sebelumnya sejumlah pengusaha rental mobil mengadukan ulah sejumlah oknum anggota Polres Kediri Kota diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bukan hanya Bernis, pemilik Kediri Trans Travel yang harus kehilangan lima unit mobilnya. Namun sejumlah pengusaha rental lainnya juga mengalami nasib yang sama.

Ironisnya, oknum ini juga diduga melarikan satu unit sepeda motor Honda AG 3394 AU warna biru kombinasi hitam milik Asnan, warga Desa Jabang Kecamatan Semen.

Berdalih meminjam untuk keperluaan, dia kemudian menukar motor tersebut dengan motor Honda Astrea milik orang lain dan kemudian kabur.

“Sudah belasan jumlah mobil dan satu unit sepeda motor dibawa oleh oknum tersebut. Terkait penahanan adalah kewenangan Propam, namun terkait kasus ini besok akan lakukan gelar perkara,” jelas Kasat Reskrim.

Apakah ada dugaan melibatkan oknum polisi lainnya, Iptu Girindra meminta waktu hingga selesainya gelar besok.

Sementara kabar didapat dari Kepala Kelurahan Pojok, Erly Maya Muryati bahwa sejak Maret lalu tanah beserta bangunan yang ditempati telah dijual kepada orang lain. (nng)

Ket. Foto: Bernis pemilik Kediri Trans Travel usai dimintai keterangan di Penyidik Reskrim Polres Kediri Kota (Nanang Priyo Basuki/duta.co)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry