Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono

JAKARTA | duta.co – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari 2017. Ahok hanya non-aktif jika pengadilan menuntut Ahok 5 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

“Intinya Pak Basuki kembali jadi gubernur,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, JUmat (10/2/2017).

Plt guberbur DKI itu menegaskan, status terdakwa yang disandang Ahok tidak otomatis mambuat dirinya diberhentikan sementara (nonaktif). Pihaknya masih menunggu pembacaan tuntutan pidana dari pengadilan.

Tuntutan pidana itu menjadi parameter Kemendagri untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai status Ahok sebagai gubernur. “Misal, tuntutannya di atas lima tahun, diberhentikan sementara. Kalau di bawah itu tidak perlu diberhentikan. Rumusnya itu saja,” ujarnya.

Ahok saat ini sedang menjalani cuti karena ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada tahun 2017. Cuti Ahok akan habis pada 11 Februari 2017 dan akan kembali menjabat sebagai gubernur pada keesokan harinya.

Namun saat ini Ahok juga tengah menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan penodaan agama. Ahok didakwa menodakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Alquran Al Maidah ayat 51. Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Pasal 156 menyebutkan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500, sedangkan Pasal 156a dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry