Nawawi Bahar (FT/IST) dan Majalah Femina yang pernah menjadi kebanggaan bersama. (FT/MONETER.CO.ID)

JAKARTA | duta.co – Siapa sangka, nasib buruk yang menimpa karyawan Femina Group tak kunjung selesai. Padahal, media ini, dulu masuk kategori raksasa.

Meski sudah tiga kali proses mediasi di  Bipartit  dan Tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan, nyatanya FKK-FG dan LBH Pers menganggap perusahaan Femina Group belum memberikan respon positif terhadap aspirasi sebagian besar karyawan yang tergabung dalam FKK-FG.

“Dari semua tuntutan karyawan seperti pembayaran kekurangan upah tahun 2016 dan 2017, BPJS Ketenagakerjaan dan tranparansi pengelolaan dana pensiun, yang disepakati hanya pembayaran kekurangan upah di tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan dan informasi pengelolaan dana pension yang kami terima,” demikian disampaikan  Nawawi Bahar, mewakili Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK-FG) dan LBH Pers, kepada duta.co, Kamis (25/1/2018).

Sedangkan untuk pembayaran kekurangan upah di tahun 2017, jelas Nawawi, yang jumlahnya sekitar 300% gaji, pihak menejemen masih akan membayarkanya di tahun 2018. “Ironisnya, menejemen menolak memberikan waktu yang pasti, kapan pembayaran dilakukan,” tambahnya.

Menurut Nawawi, karyawan  juga melakukan konfirmasi kepada menejemen, lagi-lagi tidak ada kepastian kapan masalah ini diselesaikan. Padahal, perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi karena sejak awal tahun 2016, di mana para jurnalis mendapatkan gaji yang dicicil 50% (setiap tanggal 25) dan 50% (setiap tanggal 15) setiap bulannya.

“Pertengahan 2016, karyawan hanya mendapatkan gaji 50%, pembayaran cicilan sisanya  baru dilakukan pertengahan tahun 2017 sebesar 25%, dan kemudian 12,5 %. Hingga kini masih tersisa 12.5%,” ujarnya.

Nawawi mengisahkan, bagaimana karyawan tidak merana, menghadapi Idul Fitri 2017, perusahaan hanya membayarkan 70% Tunjangan Hari Raya. Sejak saat itu, skema pembayaran gaji pada karyawan 10%+10%+20% atau 40% saja, 40%+30% atau 70%, atau skema persentase lain, tak pernah mencapai 100% lagi. Sampai pada gaji terkahir, Desember 2017, pihak menejemen tetap menggunakan skema cicilan seperti itu.

“Tentu hal ini berdampak besar pada karyawan seperti pemenuhan kebutuhan harian, biaya sekolah anak, cicilan, dan sebagainya. Bahkan untuk berangkat kerja saja, salah satu jurnalis ada yang meminjam atau menjual barang-barang di rumah demi mendapatkan ongkos ke kantor,” terangnya. (rls,mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry