“Siapapun yang memasuki gelanggang politik pemilu sekarang ini, harus bersedia menghambakan diri kepada kepentingan lingkungan. Dalam bahasa yang sangat religius sesungguhnya tata ruang merupakan bagian dari tatanan teologis, sehingga siapa yang menzalimi ruang adalah sama dengan melawan Tuhan.”

Oleh:  Suparto Wijoyo*

RASA perih terhelat akibat banjir di Distrik Sentani, Jayapura seperih dari diamputasinya demokrasi di negeri ini. Ada tontonan demokrasi diteriakkan dengan hasil tirani yang menghunjam.

Ada capres-cawapres yang tidak bisa beraktivitas selayaknya di jengkalan tanah Republik, sementara yang lain bebas sebebas-bebasnya. Ada pula diskusi-dikusi untuk menjaga nalar yang waras juga diintimidasi dengan beragam tindakan yang mengatasnamakan hukum.

Otoritas negara sibuk untuk melarang-larang mimbar yang di atasnya harus disuarakan koreksi sebagai penyeimbang bernegara yang membuka ruang batin rakyat agar tidak menjadi ledakan.

Negara tidaklah elok apabila hanya diminta untuk menyediakan cukup satu seruan agar setujuan dengan segenap tindakan penguasa. Aparatur negara yang mestinya bertindak obyektif menjadi sangat berpihak. Anak-nak muda dikumpulkan atas nama ujaran “berkendara yang tertib” yang sejatinya adalah “ajakan benderang” atas nama pihak yang hendak mengukuhi kekuasaan. Semua terang dan tidak lagi remang-remang untuk akhirnya rakyat membaca penuh gelisah atasnya.

Ini semua semakin membanjir dan kondisinya sangat ganjil dikala satu pemda boleh mengadakan apel kebangsaan dengan anggaran yang tersedot dari APBD-nya tetapi tidak mengadakan doa kemanusiaan atas tragedi banjir yang “menenggelamkan” berpuluh-puluh anak bangsa, setarikan nafas tragedi di Papua tenggat waktu 16-17 Maret 2019.

Kejadiannya  serupa di tahun 2013. Areal Pegunungan Cycloop yang  bernama lokal Robongholo telah mengalami deforestasi. Kerusakan lanskapnya mengubah cagar alam terbesar di Indonesia (31.479,9 ha) dengan nestapa lahan kritis yang  menurut data WWF Indonesia mencapai 1.500 ha di tahun 2015. Terus meningkat di tahun 2016-2018.

Hal itu serupa dengan banjir yang membandang di Madiun maupun yang melanda Ngawi, Nganjuk, Bojonegoro, Pacitan, Tuban, Gresik, Lamongan dan beberapa daerah di Jawa Timur. Titik-titik geografis Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, juga tidak luput dari banjir dengan konklusi sumir akibat derasnya curah hujan.

Bahkan Manggarai dan Manggarai Barat NTT  selama empat hari diguyur hujan (4-7 Maret 2019) hingga sebanyak enam orang tertimbun longsor. Khusus di Jawa Timur menurut data KLHK dalam rentang waktu 2014-2016, sekitar 300 ribu hektar lahan berubah dari hutan menjadi kawasan nonhutan. Realitas yang terhelat di Madiun menjadi “cermin retak” penyalahgunaan ruang dan wujudpenafian pembangungan terhadap kepentingan ekologis demi syahwat ekonomi.

Dimensi kewilayahan musti direkonstruksi demi pemanfaatan ruang yang terkendali. Pelajaran mengenai spatial planning saatnya dikedepankan sebagai agenda besar pengembangan visi ekologi pembangunan. Kajian ekologis harus dibuat matang dalam setiap program pembangunan infrastruktur (termasuk jalan tol) karena hujan sejatinya nikmat, bukan laknat yang menyebabkan sebuah areal terendam banjir.

Pemegang otoritas  seyogianya belajar dari serpihan sejarah tata ruang negara yang  mentolerir keliaran planologispada akhirnya selalu menghasilkan bencana lingkungan. Penataan ruang yang destruktif terhadap lingkungan terbukti tidak membawa kebaikan yang semestinya.

Rekayasa tata ruang harus dapat pertanggungjawaban secara keilmuan (scientific-mind). Terdapat kesan umum bahwa tata ruang Pulau Jawa dikelola dengan manajemen  yang terpotret menggadaikan ilmudan hukum lingkungan demi penghambaan terhadap kehendak yang begitu menggurita.

Konsepsi pembangunan berkelanjutan (sustainable development) telah mengajarkan  agar penataan ruang disusun sesuai“basis lingkungannya”dengan kecerdasan ekologis yang berintegritas. Wilayah ruang dipilah dalam bingkai integrasi ekologis, ekonomi, sosial-budaya dan kerakyatan (demokrasi). Tanah yang secara ekologi ssebagai kawasan konservasi wajib dikembangkan dan bukannya dibinasakan menjadi lahan properti.

Kawasan pertanian diproteksi secara maksimal agar tidak berubah fungsi sebagai wilayah industri. Hutan yang gundul dihijaukan dengan monitoring ketat tanpa penjarahan dan pembagian. Tata ruang haruslah berorientasi kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial secara seimbang, bukan berjargon: “demi uang semua gampang”.

Apa yang sedang dipertontonkan di tlatah Jawa? Sawah ladang telah dijual dan penyalahgunaan ruang  dilakukan terang-terangan meski melanggar aturan. Undang-undang Penataan Ruang kerap “ditendang”  sambil mengakali mencari pasal-pasal yang “berlubang”.

Sadarilah bahwa tata ruang adalah pertaruhan penyelamatan masa depan kita. Siapa yang akan menjadi pemenang, investor yang “protektor” ataukah yang “predator”? Demokrasi menyediakan momentum mencari pemimpin yang berspirit  “wali lingkungan”, tidak sekadar menggeloranya retorika berwawasan lingkungan.

Siapapun yang memasuki gelanggang politik pemilu sekarang ini, harus bersedia menghambakan diri kepada kepentingan lingkungan. Dalam bahasa yang sangat religius sesungguhnya tata ruang merupakan bagian dari tatanan teologis, sehingga siapa yang menzalimi ruang adalah sama dengan melawan Tuhan.

Tuhan telah mencipta ruang sesuai dengan peruntukannya. Ada gunung-gunung, ada pula dataran yang menghampar serta samudera yang bergelombang. Ada tanah pesisir dan ada tanah bebatuan. Gunung biarlah berdiri tegak menjadi paku bumi yang teguh. Janganlah gunung dikepras dan ditambang atau dijarah isinya seperti yang terjadi di Papua atau Sulawesi dan Kalimantan. Sungai biarlah mengalirkan air yang jernih dan jangan dikotori seperti aliran jelaga penuh duka. Bumi biarlah menghijau dengan sawah ladangnya dan jangan disesaki gedung-gedung pergudangan semata. Adalah suatu keanehan apabila ada penguasaan lahan yang bertentangan dengan nalar keadilan, ada gunung yang dipotong, dan ada danau yang terpotret menjulang dengan tailing tambang.

Lebih dari itu,  mayoritas penduduk kota semakin merasakan pula ketidaknyamanan. Pencemaran air, udara, tanah, kemacetan, genangan banjir, dan bau busuk sampah menyebarkan penyakit kronis perkotaan.

Mari belajar dari kegerahan warga metropolitan dunia yang  senantiasa menjadi tumbal kepiluan kota dengan ungkapan vulgar yang sinis sebagaimana ditulis Kunstter (1996): tragic sprawl scope  of cartoon architecture, junked cities and ravaged country side. Penataan ruang wilayah (kota) membutuhkan perubahan arah paradigmatik pemegang kekuasaan dari “gandrung keuangan” ke arah kesadaran lingkungan. Kita semua tidak hendak menyaksikan daerah-daerah itu tergelincir menjadi kota kerdil yang membunuh dirinya sendiri (“junk city”), demi uang, demam ruang. (*)

*Suparto Wijoyo adalah Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum & Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry