NARKOBA: Terdakwa Jayus Yudas Pratama, pemilik 17 kh sabu dan ribuan ineks saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 17,5 Kg, Jayus Yudas Pratama (23), warga Bandung bisa bernafas lega, pasalnya ia terbebas dari jeratan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan hanya memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara saja.

Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di ruang Sari PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (7/12).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunawan dan peredaran narkoba.

Sedangkan sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan, serta status terdakwa yang tidak pernah dihukum sebelumnya, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Karmawan dari Kejari Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dnegan hukuman penjara seumur hidup.

Atas vonis ini, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding. “Kita beri waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan,” tambah hakim.

Rudy Wedhasmara, penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa tuntutan serta vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat berat.

“Terdakwa bukanlah pengedar dan pengendali bisnis peredaran narkoba, jadi tuntutan maupun vonis ini sangatlah berat. Kita akan berkordinasi dengan terdakwa, mau banding atau tidak,” terangnya.

Untuk diketahui, terdakwa terseret perkara ini berawal dari penangkapan Dharma pada 30 Maret 2017 lalu. Dharma ditangkap oleh petugas saat sedang dalam perjalanan mengantar sabu-sabu di Jalan Raya Rungkut Asri. Dari tangannya, polisi menemukan sepoket sabu seberat 8,82 gram.

Setelah diinterogasi, Dharma mengaku baru saja bertransaksi 200 gram SS dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau. Selama ini dia mengatakan selalu mengajak istri dan anaknya agar tidak dicurigai polisi. Pria 25 tahun itu menyatakan diperintah seseorang bernisial JM melalui pesan BBM. Namun, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dipasok Jayus Yudas.

Sekitar 14 jam setelah penangkapan Dharma, polisi membekuk Jayus di kamar 511 Hotel Efora. Saat itu dia bersama dengan istri dan dua anaknya. Jayus, tampaknya, sadar bahwa dirinya sudah diintai polisi sehingga tidak pulang ke rumah kontrakan di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No 2.

Barang bukti yang disita tidak sedikit. Yakni, 17,2 kilogram sabu, 1.220 butir pil happy five, dan 11.730 butir pil ekstasi. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry