JAKARTA | duta.co – Satbinmas Polres Metro Jakarta Barat dan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) wilayah hukum Jakarta Barat menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Ruang Suku Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Kamis (3/5).

Tampil sebagai pembawa materi dalam acara sosialisasi ini diantaranya Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Edy Mulyanto MSi, Inspektorat Pembantu Kota Jakbar Danken, Kasubnit Tipikor Polres Metro Jakarta Barat IPTU Dimas Saragih SH, Kasat Binmas AKBP Lilik Hariati SH. MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam materinya, AKBP Lilik Hariati menyebutkan tentang mekanisme penegakkan dan penindakkan hukum terhadap pelaku pungli sebagaimana disebutkan dalam dalam Peraturan Presiden RI Nomor Perpres/87 Tahun 2016, tentang Satgas Pungli. Warga masyarakat yang mendapati adanya praktik pungli dapat segera melaporkan ke UPP, kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim terpadu dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pemda dan Pengadilan

“Di lingkungan, peran Ketua RT maupun RW harus lebih efisien untuk menjaga wilayahnya jangan sampai melakukan persekusi,” ujar Lilik

Hal serupa juga diungkapkan Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Edy Mulyanto. Menurutnya tidak sedikit anggota PNS khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup yang bermasalah akibat pungli. Untuk itu, ia menyarankan kepada petugas RT/RW untuk menangani langsung masalah kebersihan

“Setoran keamanan dan kebersihan sudah di kordinir oleh RT maupun RW,” ucapnya.

Sementara, Kasubnit Tipikor Polres Metro Jakarta Barat IPTU Dimas Saragih menerangkan, salah satu dugaan adanya praktik pungli masih maraknya bangunan yang bermasalah namun terlihat dibiarkan oleh pejabat terkait. Bahkan ada pula pembongkaran terhadap bangunan bermasalah yang seharusnya sudah dibongkar akan tetapi bangunan itu masih tetap dikerjakan (dilanjutkan)

“Dugaan adanya pungli terlihat tentang pembongkaran yang seharusnya dilaksanakan tahun 2017 namun belum dibongkar tahun 2018,” ungkapnya.

Sementara Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Barat Danke memaparkan, dua  minggu lalu inspektorat menangani pungli di kalangan PNS. Maka dari itu, jika terjadi pungli jangan dibiarkan.

“Setiap pegawai Sudin, apabila melakukan pungli pasti ada sanksinya dan akan ditindaklanjut sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry