PROBOLINGGO | duta.co  – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Probolinggo bersinergi untuk membuat Kraksaan Kabupaten Probolinggo bebas iklan reklame bodong. Pasalnya reklame itu mengganggu keindahan kota.

Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai memantau iklan reklame yang bertebaran di Kota Kraksaan, baik iklan politik, kedinasan maupun iklan swasta. Sebab, banyak iklan yang tidak disertai stiker/stempel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dengan kata lain tidak berizin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama dengan DPMPTSP dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Stansa) mengatakan, penertiban dan pengawasan reklame ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 02 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Probolinggo.

“Tidak boleh ada reklame jenis apapun di sepanjang jalan mulai batas barat Kota Kraksaan sampai batas timur di Desa Kebonagung, kecuali Bando. Artinya sepanjang jalan Kota Kraksaan harus bebas reklame. Hal ini sudah tertuang dalam Perbup Tentang Penyelenggaraan reklame,” katanya, Jumat (15/9/2017).

Selain adanya Perbup yang mengatur zona pemasangan iklan tersebut lanjut Joko, Bupati Probolinggo juga sudah memerintah secara langsung untuk menertibkan banner dan reklame yang sudah kadaluarsa atau sudah out to date.

“Karena selain secara estetika tidak bagus juga akan berbahaya bagi pengguna jalan, karena biasanya iklan atau reklame yang sudah lama pemasangannya ini akan mudah roboh dan robek,” jelasnya.

Joko mencontohkan seperti banner ucapan Idul Fitri dan agenda lain yang sudah lama pelaksanaannya.

“Alhamdulullah sudah kami tertibkan mulai dari Kecamatan Tongas sampai ke Paiton. Dalam pelaksanaannya kami tidak pandang bulu,” imbuhnya.

Ditambahkan, pihaknya akan bersinergi bersama Diskominfo Stansa dan DPMPTSP untuk mensosialisasikan Perbub dan rencana ini terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang diperlukan.

Sebagai langkah awal sosialisasi, DPMPTSP bersama Diskominfo Stansa akan memanfaatkan media Pemkab Probolinggo yang sudah ada mulai dari Radio Bromo FM dengan mengadakan talk show terkait sosialisasi Perbub Nomor 02 Tahun 2017 serta menayangkan secara visual Perbub tersebut menggunakan media videotron yang terpasang di Alun-alun kota Kraksaan .

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat juga paham dan mengerti tentang peraturan yang ada ini, sehingga bagi mereka yang sudah terlanjur memasang di area terlarang, diharapkan secara sadar segera menertibkan,” tandasnya. (afa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry