PANGAN : Sosialisasi perijinan produk Industri Rumah Tangga bertempat di Balai Kota Kediri (ft/Sudarmika)

KEDIRI | duta.co -Pemerintah Kota Kediri bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menggelar Workshop Kewirausahaan melalui bimbingan teknis perizinan Produk Industri Rumah Tangga(P-IRT) dan pengelolaan keuangan usaha, Senin (26/11/18) bertempat di Ruang Jayabaya Balai Kota Kediri.

Acara ini dibuka Eni Endaryanti, Asisten II Pembangunan dan Perekonomian, dihadiri Kepala OJK Kediri, Slamet Wibowo, Sri Wahyuningtyas, Kepala Seksi Kefarmasian dan P-KRT Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri serta diikuti 100 peserta dari berbagai pelaku UMKM di Kota Kediri

Pentingnya acara ini, disampaikan Sri Wahyuningtyas bahwa pelaku UMKM harus memiliki ijin P-IRT untuk pemasaran produk dan legalitas usahanya. Selain itu, demi menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang di pasarkan.

“Ini merupakan bagian dari penyuluhan kepada pelaku UMKM agar segera mengurus izin edar P-IRT melalui Dinas Kesehatan,” terangnya. Adapun perijinan Industri Rumah Tangga (IRT) terkait olahan pangan dikeluarkan Dinkes, terdapat 15 kategori dengan kategori rendah dan siap konsumsi bukan setengah jadi, seperti keripik, rempeyek, pia dan kue kering.

“Harapan kami, bahwa keberadaan UMKM di Kota Kediri ini punya legalitas untuk meningkatkan penjualan produk unggulan di Kota Kediri,” jelasnya dikonfirmasi usai memberikan materi. (ika/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry