SURABAYA | duta.co – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah  Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW – FSPMI) Jawa Timur dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia  (KRPI) Jawa Timur kembali membentuk Posko THR (Tunjangan Hari Raya) 2019.

Posko (THR)  ini untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan. Adapun dasar hukumnya terkait dengan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Peraturan tersebut kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” demikian disampaikan Abdul Wachid Habibullah, Direktur LBH Surabaya Kamis (09/5/2019).

Sekedar tahu, Mei adalah bulan luar biasa bagi buruh karena baru saja memperingati hari buruh internasional atau sering dikenal dengan hari perlawanan para buruh untuk tidak tunduk kepada pemodal dan negara. “Di bulan Mei juga adalah peringatan tentang hari kepergian seorang  pejuang buruh yaitu Marsinah sebagai simbol perlawanan perjuangan buruh,” tegasnya.

Ditanya soal pengaturan THR, menurut Wachid  semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 adalah bagi Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bahkan, terhadap buruh yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, juga berhak atas THR. “Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Dikatakan, pengaduan pelanggaran THR pada tahun 2018 sedikitnya 2.479  buruh yang melaporkan ke Posko THR. Sebaran pelanggaran THR terjadi di 16 Perusahaan di 4 Kab/Kota Jatim: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Pasuruan.

Data Posko THR 2018

Dalam temuan di lapangan korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak atau outsourcing dan harian lepas. Pegawai Tetap THR nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK.

Modusnya yang sering ditemukan di lapangan adalah para buruh outshorching dan Tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.

Modus lainnya adalah berdalih Pekerja dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ada beberapa yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuai dengan aturan.

Berdasarkan hal tersebut Posko THR mulai dibuka tanggal 09 Mei 2019 Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI – LBH Surabaya) bersama FSPMI Jawa Timur dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia  (KRPI) sampai pada H-5 Idul Fitri, yang mana sarana pengaduan antara lain :
Datang langsung ke Kantor LBH Surabaya Jl Kidal 6 Surabaya pada jam kerja dari  hari Senin-Jumat mulai Pukul 09.00-14.00 WIB. Hotline Call via Telepon 031-5022273 Email: jatim.poskothr@gmail.com , Fax ke 031-5024717 Facebook: Posko THR Jatim
Twitter:Posko THR Jatim. (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry