KH Ma'ruf Amin (IST)
KH Ma’ruf Amin (IST)

JAKARTA | Duta.co – Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penistaaan agama dengan terdakwa Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Kiai Ma’ruf menyatakan, sesuai hasil kajian MUI, ucapan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 adalah penghinaan Alquran.

“MUI melakukan penelitian, investigasi di lapangan, dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama,” ujar kiai asal Cirebon ini.

Penelitian terhadap ucapan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 itu, menurut Kiai Ma’ruf,  dilatarbelakangi adanya keresahan dari masyarakat. “Permintaan dari masyarakat ada yang lisan, ada yang tertulis. Supaya masalah ini ada pegangannya. Ada forum-forum, banyaklah saya lupa,” imbuhnya.

Berdasarkan permintaan masyarakat itu, kata Kiai Ma’ruf, komisi fatwa, pengkajian, hukum, dan perundang-undangan serta bidang komunikasi informasi MUI melakukan rapat. Dikeluarkanlah pernyataan sikap soal ucapan Ahok tersebut.

“Itu merupakan keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI. Karena ini produknya bukan komisi fatwa, dikeluarkan MUI meski hakikatnya fatwa jadi pendapat dan sikap keagamaan MUI,” ujar Kiai Ma’ruf.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok melakukan penodaan terhadap agama karena dianggap menggunakan Surat Al-Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada. Perbuatan Ahok yang dianggap jaksa menodai agama disebut sejalan dengan sikap MUI.

Perbuatan Ahok yang disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta; bupati Kepulauan Seribu; Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan; nelayan; tokoh masyarakat; serta tokoh agama.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi masyarakat dalam rangka Pilgub DKI dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah haram hukumnya, termasuk penodaan terhadap Alquran,” kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam surat dakwaan.

Pada sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok hari ini  JPU dijadwalkan menghadirkan lima saksi. Kelima orang itu yakni saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dua saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny. Kemudian, Ketum MUI KH Ma’ruf Amin dan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar. Meski begitu, belum semua yang dijadwalkan terkonfirmasi hadir seluruhnya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry