Predikat AA atau sangat memuaskan berhasil diraih Dinas Arpus Kabupaten Nganjuk.

NGANJUK | duta.co – Prestasi membanggakan di tingkat nasional berhasil diraih Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Nganjuk atas capaian peringkat ke-20 dengan predikat AA atau sangat memuaskan. Hal ini berdasarkan hasil audit kearsipan yang dilakukan terhadap seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Nganjuk, Diah Puspitorini, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kabupaten Nganjuk dalam mengelola arsip dan dokumen dengan sistematis, efisien, dan profesional sesuai standar nasional. Predikat AA menunjukkan bahwa pengelolaan kearsipan di Kabupaten Nganjuk telah memenuhi semua indikator penilaian dengan sangat baik.

“Benar. Mulai dari penyimpanan dokumen hingga penyajian data yang akurat dan dapat diakses dengan mudah,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).

Oleh sebab itu, pihaknya  menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh tim atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan. Sebab prestasi ini bukan hanya pencapaian Dinas Arpus sendiri, akan tetapi juga bukti kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah yang mendukung terciptanya tata kelola kearsipan yang modern dan berkualitas.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan layanan dan pengelolaan kearsipan, sekaligus menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak sukses Kabupaten Nganjuk.

“Untuk itu mari kita dukung bersama untuk memperbanyak jumlah Arsiparis di Kabupaten Nganjuk, sebagai pengawal tertib arsip,” ujarnya.

Kinerja gemilang ini mengukuhkan posisi Kabupaten Nganjuk sebagai salah satu kabupaten dengan pengelolaan kearsipan terbaik di Indonesia.

Diketahui, prestasi gemilang Dinas Arpus Kabupaten Nganjuk ini tertuang di dalam Pengumuman Nomor: Ak.01.00/28/2024 Tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2024. Prestasi ini berdasarkan nilai hasil pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip elektronik tahun 2024 pada kementerian, lembaga tingkat pusat, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri ditetapkan dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2024 tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan dan Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip pada Instansi Tingkat Pusat dan Pemerintah Provinsi Tahun 2024.

Selanjutnya, nilai hasil pengawasan kearsipan dan pengelolaan arsip elektronik pada pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 407 Tahun tentang Nilai Pengawasan Kearsipan dan Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2024. (deka)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry