Albert Riyadi Suwono, SH, MKn, MH.

SURABAYA | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jadi sorotan. Ini menyusul beredarnya video konferensi pers di media sosial youtube atas nama Ny Vera Wijaya. Ia seorang pengusaha aluminium, kini menjadi tergugat dalam perkara nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY. Karuan video tersebut menjadi viral.

Albert Riyadi Suwono, SH, MKn, MH., selaku penggugat dalam perkara tersebut menanggapi dengan serius. “Terus terangan saya merasa khawatir atas independensi Majelis Hakim dalam memutus perkara kebenaran pada putusan nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY,” demikian Albert Riyadi kepada duta.co, Rabu (27/10/21).

Dalam pengamatan Albert, video jumpa pers Ny. Vera Wijaya selaku tergugat yang beredar di media social youtube, itu merupakan ancaman serius atas tegaknya keadilan. Pengusaha kaya bertempat tinggal di Apartemen Trilium Surabaya itu, pada pokoknya menerangkan secara gambling, bahwa, dirinya bertemu hakim di parkiran untuk meminta advice bagaimana membatalkan putusan hakim tunggal tersebut.

Padahal, jelas Albert, tugas hakim itu memeriksa dan mengadili perkara  bukan memberikan bantuan dan tanya advice oleh pihak yang berperkara. Apalagi ini di parkiran pengadilan pula. “Kalau benar, ini sangat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Advokat Senior yang menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan tersebut.

Masih kata Albert, untuk menjaga independesi dan marwah Pengadilan Negeri Surabaya (Selasa, 26/10/2021),  Albert mengajukan Permohonan Pengawasan terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara Keberatan Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY. “Perihalnya: Surat Pemohonan Pengawasan Terhadap Majelis Hakim Keberatan yang telah diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Surabaya,” tegasnya.

Masih menurut Albert, dalam video yang beredar tersebut, “bahwa Ny. Vera Wijaya secara gamblang mengatakan dirinya bertemu Hakim di parkiran untuk meminta advice membatalkan putusan hakim tunggal yang menghukumnya 500 juta rupiah”. Ini tidak boleh terjadi.

Ia juga mempertanyakan, “Siapakah oknum hakim yang ditemui Ny. Vera Wijaya untuk membantu Ny Vera membatalkan putusan hakim tunggal? Ini harus jelas,” lanjut Albert.

Siapa Oknum Hakim Itu?

Adalah berbahaya, kata Albert, kalau kemudian oknum hakim itu ternyata yang seharusnya mengadili.  “Apakah hakim yang bertemu Ny. Vera itu adalah salah satu dari majelis hakim keberatan dalam perkara nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY tersebut? Ini berbahaya,”. lanjutnya.

Albert menegaskan, apabila Majelis Hakim Keberatan yang terdiri dari ED sebagai Ketua Majelis,  S, dan CGA sebagai hakim anggota membatalkan putusan Hakim Tunggal, maka kekhawatirannya ini lantaran adanya pertemuan Ny Vera dengan Oknum Hakim di parkiran terbukti.

Namun, jika Majelis Hakim Keberatan menguatkan putusan Hakim Tunggal Perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY membuktikan kredibilitas dan integritas Majelis Hakim masih mendasarkan putusan pada bukti-bukti yang sudah lengkap dan cermat oleh hakim tunggal.

Terlebih, tegasnya, dalam amar putusan Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY Tergugat Ny Vera terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, salah satu amar putusannya adalah menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Albert sebagai Advokat Senior dan menghina atau menista agama penggugat yang menjadi salah satu agama  sah di Negara Republik Indonesia.

“Saya berharap, permohonan pengawasan yang saya ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dapat menjaga Independensi Majelis Hakim Keberatan dalam pengambilan keputusannya atas Perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY. Tentu, dengan menguatkan putusan Hakim Tunggal agar tercipta Lembaga Peradilan Yang Agung,” pungkasnya.

Duta.co sendiri belum terhubung dengan Ny Vera Wijaya terkait kabar ini. Termasuk kebenaran konten youtube yang mengabarkan ia telah minta advice bagaimana membatalkan putusan hakim tunggal tersebut. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry