OPLOSAN : Waka Polres Kediri, Kompol I Made Dhanuardana .SIK .MH saat menggelar hasil grebekan miras oplosan (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Sedikitnya dalam sehari mampu memproduksi 50 dus minuman keras jenis kuntul dan mampu meraup keuntungan Rp, 6 Juta dalam satu kali pengiriman, Priyono (55) warga Kampung Rancaerang  RT 38 RW 02, Desa Buniasih, Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Priyono dibekuk anggota Polsek Ngadiluwih di rumahnya di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih, Kamis (26/4) sekira pukul 13.00 wib. Petugas pun menyita sejumlah barang bukti dan kini kasusnya ditangani Sat Reskrim Polres Kediri.

Waka Polres Kediri Kompol I Made Dhanuardana .SIK .MH yang tiba di lokasi pengrebekan, langsung memerintahkan anggotanya, untuk mengamankan semua barang bukti dan membawa beserta pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 Undang – Undang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk mendalami kasus ini, kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Waka Polres dihadapan wartawan.

Adapun barang bukti diamankan, diantaranya 1 unit kendaraan Toyota Kijang LSX Nopol. AG 1643 A warna abu – abu, 165 liter campuran air dan alkohol bahan miras yang belum jadi, 20 botol merk Vodka isi 350 Ml, 24 botol miras merk Bintang Kuntul, 70 Liter alkohol 95 %, 300 botol kosong.

Kemudian 1 alat pres botol, 300 lembar label merk Bintang Kuntul, 200 lembar label merk Tomy Stenly, 200 lembar kertas label merk Donald, 200 lembar kertas label merk Vodka, 2 pres kardus, 1 sak tutup botol, 1 drum plastik  kapasitas 200 liter, 1 gulung selang air besar, 1 gulung selang air kecil, kayu pengaduk, 30 saset pemanis makanan, 10 saset citroen dan 1 plastik berisi zodium

Dijelaskan Kompol I Made Dhanuardana, berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti Polsek Ngadiluwih adanya indikasi produksi miras palsu.

“Saat digrebek anggota, pelaku sedang memproduksi minuman di dalam rumahnya,” jelas Waka Polres.

Pelaku mengakui telah setahun ini memproduksi miras palsu dan telah dipasarkan sejumlah tempat termasuk di Wilayah Kecamatan Selorejo Kabupaten Malang.

“Dua hari lalu, pelaku mengirim ke salah satu warung di daerah Selorejo Malang sebanyak 40 dus miras. Kemudian daerah Karangkates sebanyak 21 dus miras. Dalam satu hari, dari pengakuannya bisa memproduksi hingga 50 dus miras dalam kemasan botol,” terang Waka Polres Kediri.

Omset yang didapat ternyata cukup menggiurkan, dalam sekali pengiriman ke lokasi warung, dia mendapatkan keuntungan mencapai Rp. 6 juta. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu satu pelaku yang berhasil meloloskan diri.

“Pengakuan awal, masih saudaranya Priyono,” terang Kompol I Made Dhanuardana. (ian/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry