Layanan antrean online bisa langsung diakses melalui ponsel di aplikasi mobile JKN. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – BPJS Kesehatan Kota Surabaya mulai menerapkan sistem antrean online bagi peserta di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) baik klinik utama maupun rumah sakit (RS) yang melayani peserta JKN – KIS.

Sistem ini sudah terkoneksi dengan 11 RS dan klinik utama dari 42 RS dan 8 klinik utama. Namun, baru RSI Surabaya Jemursari yang saat ini benar-benar terkoneksi secara sempurna dan real time.

Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Binti Lukluah mengatakan penggunaan antrean online diharapkan akan semakin membuat masyarakat yang ingin berobat bisa lebih aman dan nyaman karena tidak perlu menunggu antrean di FKRTL untuk waktu yang lama. Apalagi di masa pandemi Covid-19, yang diharuskan meminimalisir kerumunan.

“Lebih aman bagi pasien. Dengan daftar antrean online, pasien datang di waktu yang ditentukan, tanpa harus menunggu lama,” ungkapnya dalam rilisnya, Rabu (6/10/2021).

Direktur Utama RSI Jemursari Surabaya, dr Bangun Trapsila Purwaka menyambut baik antrean online yang digagas BPJS Kesehatan. Karena sebelumnya RSI Jemursari sudah mengembangkan pelayanan antrean online, namun penggunanya belum terlalu banyak dan belum maksinal.

“Sistem antrean online milik BPJS Kesehatan selanjutnya diintegrasikan dengan sistem antrean online RSI Jemursari. Dengan demikian, nantinya masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, bisa mengakses aplikasi antrean online baik yang kami miliki maupun milik BPJS Kesehatan yang ada di Mobile JKN,” ujar Bangun.

Dengan adanya antrean online ini, lanjut Bangun, pasien bisa datang saat mau dilayani sehingga tidak perlu mengantre lama sampai bergerombol. Ketika datang, pasien tinggal mendaftar di anjungan pendaftaran mandiri sebagai pernyataan kehadiran.

“Kami sendiri mendapatkan manfaat dan kemudahan untuk mengumpulkan data jumlah pasien yang akan datang pada hari tertentu, kemudian bagian mana saja yang dituju oleh pasien tersebut. Dengan mengetahui lebih awal, tentu kami juga bisa menyiapkan data pasien yang dibutuhkan lebih baik lagi, apalagi kami juga sudah menjalankan rekam medis elektronik, sehingga pelayanannya bisa lebih cepat,” jelas Bangun.

Sebelumnya BPJS Kesehatan menerapkan sistem antrean online dimaksimalkan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tujuannyaa sebagai sebuah tindakan preventif terhadap resiko penyebaran penyakit, inveksi maupun virus, termasuk Covid – 19.

Meskipun menggunakan antrean online, tetapi sistem prosedur berjenjang tetap berlaku dan harus dilakukan. Sistem berjenjang yang dimaksud adalah pasien harus tetap mendaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Setelah diberi rujukan ke RS, pasien bisa mengakses aplikasi Mobile JKN dan memilih menu pendaftaran pelayanan, kemudian masuk ke menu FKRTL.

Karena sudah terkoneksi dengan Mobile JKN, nanti bisa langsung muncul pilihan dokter, poli dan waktu pelayanannya. Untuk pembaharuan versi baru juga terdapat informasi bagi pasien agar datang 30 menit sebelum waktu pelayanan yang ditentukan. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry