
SIDOARJO | duta.co – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali mencatatkan capaian di bidang pelayanan kesehatan dengan meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya. Penghargaan tersebut menjadi capaian strategis menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-167 yang jatuh pada 31 Januari 2026.
Penghargaan UHC Award 2026 diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, yang mewakili Bupati Sidoarjo, dalam acara yang digelar oleh BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (27/1/26).
Ainun Amalia menyampaikan bahwa penghargaan tersebut mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Capaian ini merupakan hasil komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan layanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh warga. Kami berupaya memastikan masyarakat Sidoarjo dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara,” ujar Ainun Amalia.

Menurutnya, predikat Universal Health Coverage bukan sekadar target administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk terus menjaga keberlanjutan UHC sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Ainun juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Sidoarjo wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN, baik dari segmen pekerja, mandiri, maupun penerima bantuan iuran (PBI).
“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelayanan kesehatan. Semua peserta JKN memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan manusiawi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, Rabu (28/1/26), menyatakan bahwa capaian UHC Award 2026 menjadi bukti kuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam menjamin keberlangsungan Program JKN di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan seluruh pemangku kepentingan. Keberhasilan mempertahankan UHC merupakan hasil kerja bersama,” ujar Munaqib.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi layanan guna mempermudah peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan. Saat ini, peserta JKN tidak lagi diwajibkan membawa kartu fisik saat berobat.
“Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga bisa mengambil antrean layanan secara daring sehingga lebih efisien,” jelasnya.
Munaqib juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan BPJS Kesehatan, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, layanan BPJS Keliling, hingga Mal Pelayanan Publik.
“Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kemudahan layanan ini agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara optimal,” pungkasnya. (loe)






































