CURI SUSU: Yadi (kanan) menutipi wajahnya dengan dua box susu, saat berada di Polsek Tandes. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Ahmad Yadi (47), warga Jalan Keputran Panjungan III, dan rekannya, Paini (64), warga Jalan Keputran Pasar, diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes. Keduannya ditangkap menyusul laporan dari salah satu karyawan minimarket telah mencuri empat box susu merek Dancow.

Kapolsek Tandes, Komisaris Polisi (Kompol) Sofwan mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (2/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Yadi dan juga Paini sudah merencanakan untuk mencuri disebuah minimarket di kawasan Tandes. Pertama kedua pelaku langsung masuk di minimarket daerah Balongsari.

“Karena dirasa ketat pengawasannya, kedua pelaku mengurungkan niat untuk mencuri ditempat tersebut,” ucap Kompol Sofwan, Jumat ( 7/4/2017).

Keduanya lantas mencari minimarket lainnya. Dengan menggunakan taksi keduanya berangkat menuju minimarket. Saat lewat di Jalan Manukan Kulon 28-A, keduanya yakin minimarket tersebut aman. Kedua pelaku lanyas turun dari taksi yang ditumpanginya.

Tak lama, kedua pelaku lalu masuk dalam mini market. Berpura-pura sebagai pembeli, kedua pelaku lalau berputar-putar menjelajah seisi minimarket. Saat melihat beberapa box susu di rak mini market keduanya langsung beraksi dan berniat untuk mencurinya. “Tersangka Paini bertugas untuk mengeksekusi, sedangkan Yadi bertugas untuk mengawasi situasi dan kondisi,” kata Kompol Sofwan.

Dengan berbekal karet gelang yang sudah dibawa oleh kedua pelaku, empat box susu lalu dimasukan di daster yang dikenakan Paini. Dua box susu ditaruh di paha sebalah kanan, dua box lainnya ditaruh di paha kiri. Karet gelang digunakannya untuk menali empat box susu tersebut agar tidak jatuh.

Setelah selesai, keduanya begegas untuk keluar mini market. Tak sadar, gerak-gerik kedua pelaku, sejak masuk hingga berhasil mencuri, terus diamati Sumarsono (39), salah satu karyawan minimarket.

Tepat didepan pintu keluar, kedua pelaku kemudian dihentikan. Barang curian yang sudah dibawa oleh Paini kemudian disuruh untuk dikeluarkan. Tanpa pikir panjang, Sumarsono langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tandes.  Polisi kemudian datang dan langsung meringkus pelaku di lokasi kejadian, dan menggelandang keduanya ke Mapolsek.

Dihadapan penyidik, keduanya mengaku, melakukan hal tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi. “Saya kerjanya serabutan, butuh uang untuk kebutuhan hidup,” ucap Yadi.

Karena wanita, Paini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, sedangkan Yadi, berada di sel tahanan Polsek Tandes. Akibat perbutan kedua pelaku, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 312 ribu. Empat box susu juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian denganancamn hukuman diatas lima tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry