KEDIRI | duta.co -Sosok wanita, SA diketahui hanya mengenyam bangku pendidikan bangku SD dan pernah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kediri, kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Dijelaskan M. Akson Nul Huda, SH, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, Hengky, warga Jl. Mauni 132 RT. 24 RW. 04 Kecamatan Pesantren Kota Kediri atas kasus penipuan.

“Berdasarkan pengakuan klien kami, SA ini mengaku menduduki jabatan sebagai komisaris di PT. Gudang Garam .Tbk Kediri. Pelaku menawarkan bisnis investasi saham dengan janji keuntungan sebesar 10 persen bahkan dengan iming-iming bonus mobil Alphard,” terang Akson, usai mendatangi Mapolres Kediri Kota, Rabu pagi.

Diterangkan Akson, sebenarnya kedatanganya untuk mempertanyakan perkembangan atas laporan disampaikan pada pada Mei 2018.

“Sebagaimana nomor Laporan P/161/V/2018 / Polres Kediri Kota /25 Mei 2018. Kami menunggu atensi dari kepolisian dalam kasus ini. Selama ini, komunikasi kami baik dengan penyidik dan hari ini kita datang untuk memastikan proses itu berjalan baik,” terangnya.

Penipuan berawal saat pelaku datang untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta. Kemudian korban ditawari investasi saham di PT GG, dijanjikan keuntungan dan bonus mobil mewah.

“Klien kami kemudian kemudian menstransfer uangnya secara bertahap dengan total mencapai 600 juta. Apalagi tergiur dengan dokumen obligasi dikeluarkan BCA atas nama PT GG yang diduga palsu,” jelas Akson. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry