KELER: Tersangka curas saat dikeler Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Sehari dalam penggejaran petugas, tiga kompolotan yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Ardyani Putri Utami (20) warga Jalan Bronggalan Sawah IV-A/46 Surabaya akhirnya berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo.

Kanit Reskrim Iptu Budianto menjelaskan, ketiga pelaku curas, yakni Bustanur Roziki (22) asal jalan Kalijudan Gang XII/55 Surabaya, YYS (15) seorang pelajar warga jalan Kalijudan Gg XV/12 Surabaya, dan Suwarno (25) asal Kalijudan Gg 12 Surabaya.

Masih kata Iptu Budianto, kejadiannya pada Sabtu (30/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Ceritanya korban melintas di jalam Ir H Soekarno Surabaya depan Kampus C Unair. Tiba-tiba dari arah kiri korban langsung dipepet tiga orang. Lalu pelaku duduk dibonceng menarik secara paksa tas milik korban yang ditaruh di depan dada.

Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan tali tas milik korban putus, selanjutnya korban terjatuh dari sepeda motornya. Setelah pelaku berhasil merampas tas, pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motornya ke arah utara. “Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Mulyorejo,” terang Iptu Budianto, Selasa (10/10).

Iptu Budianto juga mengatakan, pada saat korban membuat laporan di Polsek Mulyorejo, Tim Anti Bandit berusaha untuk mengecek lokasi handphone (Hp) dengan membuka akun google miliknya. Pada saat itu terlacak posisi Hp ada di jalan Kalijudan.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, Hp milik korban terlacak posisinya berada di counter di jalan Kalijudan Gg XI. Tim Anti Bandit awalnya menanyakan apakah ada Hp merek Vivo yang dijual? Lalu pemilik counter menginformasikan jika ada seseorang yang datang ke counter untuk mengeflash data dengan alasan Hp terkunci dan lupa passwordnya.

Setelah itu Tim Anti Bandit menerima informasi kalau pelaku tersebut akan mengambil Hp Minggu (1/10) pukul 16.00 WIB. Setelah menerima informasi tersebut Tim Anti Bandit melakukan penyanggongan terhadap pelaku.

“Dan benar saja pelaku datang ke counter sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu juga pelaku berhasil ditangkap,” ujar Iptu Budianto. “Kini ketiga tersangka ditahan bersama barang bukti dan ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry