Tersangka Bimbim Adhi saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya sesaat setelah berhasil diringkus di rumahnya, April 2020 lalu. ist

SURABAYA|duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah meneliti berkas perkara Bimbim Adhi (18) asal Kalijudan Surabaya yang ditangkap tim cyber patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mengubah lirik lagu Aisyah yang dinyanyikan oleh Nissa Sabyan bernada menghina Nabi Muhammad SAW.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar, mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk tahap penelitian tersebut.

“Tim jaksa saat ini tengah melakukan penelitian berkas perkara setelah dilimpahkan penyidik beberapa waktu lalu. Apabila –berkas perkara– kita nilai lengkap, tahap selanjutnya bisa dilakukan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red),” terang Fariman, Minggu (21/6/2020).

Dan sebaliknya, apabila jaksa menganggap masih ada yang perlu dilengkapi penyidik, maka berkas perkara bakal dikembalikan lagi ke polisi.

Untuk diketahui, Bimbim diringkus setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke instant story di akun Instagram bimbimadhisp dan menjadi viral di medsos.

“Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/4/2020) lalu.

Menangis Setelah Tertangkap

Bimbim diringkus, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00, di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah terciduk, Bimbim menangis dihadapan wartawan dan memohon maaf atas perkataannya itu.

“Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf,” kata Bimbim sambil terisak.

Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.

“Itu diluar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya. Tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirulloh hal adzim,” sebutnya.

Meski menangis dan mengaku menyesal, tak membuat Bimbim bisa lepas dari jeratan Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry