Tampak Gus Nur didampingi Andri Ermawan, ketua tim penasehat hukumnya saat menjalani proses tahap II di Kejati Jatim, Selasa (19/2/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, dipastikan tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini diketahui setelah berkas kasus tersebut telah dilimpahkan jaksa peneliti ke PN Surabaya.

“Berkasnya telah dilimpahkan pada Kamis, (25/4/2019) kemarin. Jadi tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Jumat, (26/4/2019).

Pada sidang Gus Nur nantinya, Jaksa bakal mempersiapkan pengamanan ekstra.

“Bukan mengamankan dia tapi mengamankan Pengadilan karena dia kan punya massa, tapi Sugi ini tidak ditahan karena ketentuan pasalnya tak mengharuskan tersangka ditahan,” terangnya.

Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry