OTT KPK: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, beberapa waktu lalu. Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK pada September 2017 lalu. Duta/Dok

 SURABAYA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Kamis (25/1/2018). Artinya, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setempat.
“Perkara Batu berkasnya sudah diterima hari ini. Berkasnya atasnama terdakwa Eddy Rumpoko (mantan Walikota Batu) dan terdakwa Edi Setiawan (mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan),” kata Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, ditemui di kantornya Jalan Arjuno Surabaya.
Ketua Pengadilan kelahiran Semarang, Jawa Tengah, itu menjelaskan, saat ini berkas dua terdakwa masih proses administrasi dan diteliti. Bila dinilai beres, selanjutnya ialah memilih majelis hakim dan menentukan jadwal sidangnya. “Belum ditentukan siapa majelis hakimnya,” ujar Sujatmiko.
Eddy berurusan dengan KPK setelah diamankan di rumah dinasnya di Kota Batu pada Sabtu siang, 16 September 2017. Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima suap dari rekanan terkait sebuah proyek.
KPK juga mengamankan empat orang lainnya. Mereka masih berstatus saksi. Mereka dibawa ke gedung KPK di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Polda Jatim, Surabaya.
Eddy Rumpoko mengaku tidak tahu-menahu soal tudingan suap dari KPK itu. Dia mengaku tengah membersihkan badan di kamar mandi saat petugas KPK melakukan penangkapan. “Katanya OTT, lah uangnya saya enggak tahu, nerima juga enggak tahu,” katanya kepada wartawan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada September 2017, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota. Sedangkan, Rp 100 juta lagi diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setiawan sebagai fee untuk panitia pengadaan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry