BERKAS LENGKAP (P21): Tersangka Setya Novanto didampingi kuasa hukumnya saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12). ist

JAKARTA | duta.co –  ‎Tiga pengacara Setya Novanto mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga antirasuah itu menyatakan berkas kliennya dinyatakan lengkap atau P21. Mereka protes kepada KPK.

Rabu (6/12) tiga pengacara Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan dan ‎Maqdir Ismail, menyambangi KPK. Mereka berbincang di lobi KPK. Dikonfirmasi ke awak media atas kedatangan mereka, Fredrich Yunadi mengaku mereka berniat menemui penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Kami mau bicara pada penyidik, kenapa bisa dinyatakan lengkap berkasnya. Padahal saksi-saksi ada yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak dari tersangka sebagai pasal 65. Penyidik harus sadar itu,” terang Fredrich‎ di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Novanto sebelumnya mengajukan sejumlah saksi meringankan pada kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya. Fredrich mengatakan, pengajuan saksi meringankan itu merupakan hak tersangka sesuai Pasal 65 KUHAP.

Menurut Fredrich, KPK harus mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa segala sesuatu di KUHAP berlaku bagi mereka. “Itulah yang kami mintai pertanggungjawabannya di mana,” ujar Fredrich.

Sementara itu, Otto mengatakan, Novanto juga sudah berada di KPK. “Saya kira rekan saya, Maqdir, juga sudah di dalam tadi dan Pak Setnov sudah di dalam ini. Nanti kita lihat sudah didampingi atau belum,” ujar Otto.

Seperti diberitakan, praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri‎ Jakarta Selatan masih berjalan. Rencananya sidang digelar kembali, Kamis (7/12) besok. Dengan lengkapnya berkas (P21), praperadilan terancam mandek karena kehilangan ‘sasaran tembak’.

Novanto sendiri di Gedung KPK, Rabu (6/12), terlihat berekspresi datar menyusul terancam kandasnya praperadilannya. KPK siap melimpahkan berkas perkara kasus korupsi megaproyek e-KTP yang menjadikan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Tipikor. Dengan begitu, tidak lama lagi Novanto akan menjalani persidangan. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry