Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, Irwan Safari.

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menerima tahap 2 atau P21 kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan, Irwan Safari mengatakan, jika pada kasus tersebut dua tersangka Subandi dan pasanganya dijerat dengan pasal perzinaan.

“Yang kades itu murni masuk ke kami dan baru datang kembali dengan pasal perzinaan,” kata Irwan Safari, Kamis (29/07).

Meski demikian, kata dia, berkas perkara pidana kedua tersangka terpisah atau splitsing. “Berkas kami splitsing,” ucap pria asal Madura tersebut.

Selain itu, pada surat dakwaan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal alternatif. Yakni, pasal 284 kuhp dan pasal 279 ayat 1 kuhp.

“Masing-masing tersangka untuk sementara dipersangkakan melanggar pasal 284 kuhp atau pasal 279 ayat 1 kuhp,” imbuhnya.

Sebelumnya, Subandi dan pasangannya telah diamankan tim laskar jaka tingkir Mapolres Lamongan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Setelah keduanya berhasil diamankan ternyata hasil tes urin kedua tersangka menunjukan positif pengguna narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Setelah kedua tersangka dinyatakan pengguna narkotika, keduanya juga sempat direhabilitasi di Sidoarjo pada (17/06) lalu. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry