BUNGKAM: Artis dan model Jennifer Dunn dikawal ketat petugas kepolisian saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3). Berkas perkara kasus narkoba Jennifer Dunn telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Jaksel. (ist)

JAKARTA | duta.co –  Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Jennifer Dun telah lengkap atau P21. Polda melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka Jedun, panggilannya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (15/3).

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Jedun dibawa dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya menuju kejaksaan dengan mobil khas Rutan yang biasa membawa tersangka. Jedun yang ditahan sejak 5 Januari 2018 lalu di Polda Metro Jaya terlihat gemuk.

Pengacaranya menyatakan kliennya kini mengalami kenaikan berat badan. “Kondisi badannya lihat sendiri, yang jelas berat badannya naik,” kata Pieter Ell di Kejari Jaksel, saat pelimpahan barang bukti berikut tersangka Jedun.

Jedun sendiri bungkam dan terus merunduk. Petugas kepolisian tampak menutupi Jennifer dan menghalau awak media yang mencecar pertanyaan.

Kabid Huams Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan bertujuan untuk proses peradilan yang nantinya akan dijalani oleh Jedun. Rencananya Jedun akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah memberikan surat bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Jennifer Dunn dinyatakan lengkap dengan itu tugas penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Sementara untuk barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan, Argo mengatakan pihaknya menyertakan handphone atau telepon seluler dan pipet. “Barang buktinya berupa handphone dan pipet,” tuturnya.

Saat dibawa menuju ke mobil tahanan, Jedun juga enggan berkomentar. Dengan berjalan didampingi oleh penyidik, Jedun tak mengucap sepatah kata saat ditanyai oleh awak media.

Jennifer Dunn dalam perkaranya dijerat dengan Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia ditangkap polisi beberapa jam menjelang pergantian tahun pada 31 Desember 2017. Ia ditahan pada 6 Januari setelah dilakukan gelar perkara. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry