Tersangka Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra saat jalani proses tahap II di kantor Kejati Jatim, beberapa waktu lalu. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Berkas dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar telah dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung.

“Setelah mempelajari berkas dan barang bukti dari penyidik kepolisian sebelum Lebaran lalu. Kamis (5/7/2018) kemarin berkas dua tersangka kasus ini kita dilimpah ke PN Surabaya,” kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).

Richard menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempelajari berkas dua tersangka, yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Setelah dinyatakan sempurna (P21), lanjut Richard, berkas segera di limpah ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera disidangkan.

“Intinya kami akan melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan. Jaksa yang menangani perkara ini, yakni Jaksa Rahmat Harry Basuki dan Djuriyah,” tegas Richard.

Ditanya terkait proses perdata kasus Sipoa yang dilaporkan oleh penggugat yakni para korban, Richard mengaku, pelimpahan berkas kasus Sipoa ini tidak akan terpengaruh dengan adanya sidang perdata tersebut. Bahkan pihaknya menegaskan proses hukum atau pidana kasus ini tetap berjalan sampai ke persidangan.

“Persidangan perdata kasus itu (Sipoa) tidak mempengaruhi pelimpahan berkas yang akan kami lakukan. Begitu juga dengan proses hukum atau pidananya terus jalan,” tegas Richard.

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Kasus Sipoa Dilanjut

Puluhan orang yang merupakan korban (penggugat) dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar memadati ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/7/2018).

Para korban ini tengah melakukan mediasi dengan pihak dari Sipoa Group yang pada hari ini berstatus tergugat. Dari kedua belah pihak akan menjalani sidang perdana yang digelar di Ruang Kartika I PN Surabaya.

Sebelum menjalani persidangan, pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi namun tidak ada jalan keluar. Lantaran pihak tergugat yang diwakili oleh Timotius Aprianto Utama belum bisa memenuhi permintaan dari penggugat untuk memenuhi uang ganti dari pembelian apartement yang diduga fiktif itu.

Setelah mediasi dirasa gagal, maka dilanjutkan pada sidang. Sidang itu dipimpin oleh HakimSigit Sutryono. Pihak penggugat diwakili oleh Abdu Anshori selaku kuasa hukum. Sayangnya sidang yang beragenda dengan pembacaan gugatan itu ditunda karena dari pihak tergugat belum bisa berkomunikasi dengan petinggi Sipoa Group. Sebab dua petinggi Sipoa Group masih ditahan oleh Kejati Jatim.

Bahkan pihak tergugat meminta waktu untuk hal itu, sehingga persidangan dapat dilanjutkan kembali pada dua pekan nanti. “Kami minta dua minggu lagi yang mulia,” kata kuasa hukum tergugat, Timotius Aprianto Utama.

Menanggapi permintaan dari tergugat, Majelis Hakim Sigit meminta semua dokumen harus sudah siap pada sidang selanjutnya. Sehingga persidangan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar tanpa ada penundaan.

“Agar semua berjalan lancar, saya meminta dari pihak penggugat dan tergugat menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Sidang kami tunda sampai tanggal 18 Juli 2018,” pungkas Hakim Sigit sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Usai sidang, Abdu Anshori selaku kuasa hukum dari pihak penggugat mengatakan para korban menginginkan uangnya kembali. “Ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk mediasi. Namun dari pihak tergugat masih belum bisa memenuhi pihak tergugat lantaran ada aset yang masih disita,” terang Abdu.

Abdu pun menekankan tidak akan melakukan perdamaian karena pokok perkara sudah berjalan. “Yang pasti kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak tergugat. Namun ini sudah masuk pokok perkara. Artinya, proses hukum terus berjalan dan kami tidak bisa mengajukan perdamaian,” pungkasnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry