SURABAYA | duta.co — Hingga beberapa bulan pasca kejadian, namun berkas perkara kasus amblesnya Jalan Gubeng masih mondar-mandir dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Jaksa menyarankan berkas perkara dipisah (Split), karena peran masing-masing terduga berbeda-beda. Disini sisi pelasana dan perencana proyek.

Sebelumnya, jaksa juga menyarankan penyidik Polda Jatim untuk kembali memeriksa para saksi yang notabene sebelumnya sudah pernah diperiksa.

Sunarta juga menyampaikan, pihaknya harus teliti dalam tahapan ini. “Fungsi P-19 adalah untuk menyempurnakan berkas yang telah disusun penyidik kepolisian,” imbuhnya.

Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya yaitu RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry